Morowali | Oknum anggota TNI Kodim 1311/Morowali yang saat ini diketahui menjabat sebagai Komandan Unit Intel Kodim berinisial A diduga menggunakan hukum rimbah dengan cara diduga main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap salah seorang masyarakat selaku korban bernama Amirudin alias Om Ami di desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Proponsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pengakuan korban, kronologis kejadian berawal, sejak hari jumat tanggal 28 Juli 2023, sekira pukul 08.30 wita. Dirinya (Om Ami) pergi ke lahan kebun miliknya yang berada di Desa Bahomakmur
Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Selanjutnya, korban melihat oknum anggota TNI berada di lahan kebun miliknya. Kemudian, korban menegur oknum tersebut, karena lahan kebun miliknya sudah diserobot oleh terduga pelaku. Penyerobotan dilakukan dengan cara
meratakan tanah menggunakan alat berat sejenis bulldozer. Dan akibatnya, tanaman berupa pohon kelapa, pohon sawit dan pohon pisang milik korban rumbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi teguran korban, terduga pelaku tidak terima dengan teguran korban dan oknum TNI menganggap dan mengklaim bahwa lahan kebun miliknya. Sehingga, terjadi adu mulut antara korban dan terduga pelaku tidak terelakkan. Parahnya, tidak hanya terjadi adu mulut, bahkan oknum anggota TNI tersebut menggunakan kekerasan fisik.
Korban mengaku dicekik dan dipelintir leher oleh terduga pelaku menggunakan kedua tangannya dari bawah arah bagian depan. Lalu diangangkat dan tubunya dibanting ke tanah. Selanjutnya, tubuh bagian perut korban diinjak-injak sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali menggunakan kaki kanan oknum TNI tersebut.
Mendapat perlakuan itu, korban mencoba kabur dengan cara berlari. akan tetapi oknum TNI tersebut menarik jaket
yang dikenakan korban hingga robek. Akan tetapi dengan sekuat tenaga korban tetap berusaha melarikan diri dari tempat kejadian dan kembali kerumahnya di Desa
Keurea.
Setiba dirumahnya dan memberitahukan kejadian naas yang menimpa kepada keluarga, kemudian korban bergegas pergi ke rumah Kepala Desa Keurea yang bernama Darnran untuk menceritakan dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut yang terjadi.
Berdasarkan saran dari Bapak Kades Keurea, agar melapor ke Kanlor Polisi Militer (POM), agar ditangani sesuai peraturan hukum yang berlaku. Untuk itu, Ia selaku korban sudah mendatangi Kantor POM TNI di Bungku dan melaporkan kepada Komandan POM TNI AD Kodim 1311/Morowali.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban menderita sakit dan lecet pada bagian leher serta menderita sakit pada bagian perut. Tampak pula memar di bagian leher. Untuk saat ini, korban belum mendapat rekomendasi atau pengantar untuk melakukan Visum et Refertum. Namun bukti sudah didokemntasikan dalam bentuk foto dan video. (TIM REDAKSI)