Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Sudah hampir tiga pekan tahun ajaran baru berjalan, namun sebagian siswa kelas X SMAN 5 Bangko Pusako, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, masih datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam putih abu-abu.
Sebagian terpaksa memakai seragam SMP, sementara lainnya menggunakan pakaian putih dan celana atau rok hitam sesuai arahan sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa seragam umum yang dapat dibeli bebas di pasaran justru belum dimiliki para siswa hingga berminggu-minggu?
Hasil penelusuran media, sejumlah orang tua mengaku pada rapat setelah penerimaan siswa baru disampaikan paket seragam senilai Rp1.100.000 yang terdiri dari seragam putih abu-abu, batik, Melayu, dan olahraga.
Beberapa orang tua mengaku ingin membeli sendiri seragam putih abu-abu di pasar karena harganya lebih murah. Menurut mereka, yang dianggap wajar dibuat khusus hanyalah seragam olahraga karena memuat identitas sekolah.
Ironisnya, hingga kini seragam tersebut belum diterima.
Akibatnya, sejumlah siswa baru dengan keterbatasan ekonomi orangtua mengaku merasa minder karena masih mengenakan seragam SMP ketika kakak kelas dan sebagian teman seangkatan sudah tampil dengan seragam SMA.
Seorang ibu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus berutang kepada majikannya demi membayar biaya seragam.
«”Anak saya malu setiap ke sekolah. Sering diejek kawan-kawannya karena masih pakai baju SMP. Baju putih hitam seperti yang disuruh sekolah juga tidak ada,” ujarnya, Senin (27/7/2026).»
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang nyaman tanpa tekanan sosial akibat belum tersedianya seragam.
Ada Perbedaan Keterangan
Sebelum berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 5 Bangko Pusako, Dedy Junaidi, telah dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia menyatakan:
«”Sekolah tidak ada mencampuri pembelian seragam anak, diserahkan kepada orang tua, mereka sepakat ketika rapat.”»
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah orang tua dan siswa yang menyebut adanya penyampaian paket seragam dalam rapat, serta pembayaran telah diserahkan kepada salah seorang guru bernama Khoirunnisa.
Perbedaan keterangan ini patut diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bertentangan dengan Kebijakan Disdik Riau?
Persoalan ini menjadi sorotan karena Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 yang menegaskan bahwa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memperoleh seragam tanpa kewajiban membeli melalui sekolah atau pihak tertentu.
Jika benar orang tua tidak memiliki keleluasaan membeli sendiri seragam umum dan harus menunggu pengadaan yang dibahas melalui sekolah, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian instansi pengawas untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Layak Diaudit
Kasus ini bukan hanya soal pakaian sekolah.
Yang dipertanyakan publik adalah mekanisme pengadaan, alur pembayaran, pihak yang menerima uang, dasar kesepakatan rapat, serta alasan keterlambatan penyerahan seragam hingga tiga minggu proses belajar berlangsung.
Bila memang sekolah tidak terlibat, maka perlu dijelaskan secara terbuka siapa yang mengelola pemesanan, siapa yang menerima pembayaran, dan mengapa distribusinya belum selesai.
Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau patut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMAN 5 Bangko Pusako. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses telah sesuai dengan Surat Edaran Disdik Riau dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekaligus memberikan kepastian bagi para orang tua dan peserta didik.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa nyaman dan setara bagi seluruh siswa. Jangan sampai persoalan administrasi atau distribusi seragam justru membuat peserta didik baru kehilangan rasa percaya diri pada awal perjalanan pendidikannya.(rm)


































