Tiga Pekan Tanpa Seragam,Keluhan Orang Tua SMAN 5 Bangko Pusako Memantik Pertanyaan Tentang Kepatuhan Terhadap Aturan Disdik Riau

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 21:23 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Sudah hampir tiga pekan tahun ajaran baru berjalan, namun sebagian siswa kelas X SMAN 5 Bangko Pusako, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, masih datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam putih abu-abu.

Sebagian terpaksa memakai seragam SMP, sementara lainnya menggunakan pakaian putih dan celana atau rok hitam sesuai arahan sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa seragam umum yang dapat dibeli bebas di pasaran justru belum dimiliki para siswa hingga berminggu-minggu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran media, sejumlah orang tua mengaku pada rapat setelah penerimaan siswa baru disampaikan paket seragam senilai Rp1.100.000 yang terdiri dari seragam putih abu-abu, batik, Melayu, dan olahraga.

Beberapa orang tua mengaku ingin membeli sendiri seragam putih abu-abu di pasar karena harganya lebih murah. Menurut mereka, yang dianggap wajar dibuat khusus hanyalah seragam olahraga karena memuat identitas sekolah.

Ironisnya, hingga kini seragam tersebut belum diterima.

Akibatnya, sejumlah siswa baru dengan keterbatasan ekonomi orangtua mengaku merasa minder karena masih mengenakan seragam SMP ketika kakak kelas dan sebagian teman seangkatan sudah tampil dengan seragam SMA.

Seorang ibu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus berutang kepada majikannya demi membayar biaya seragam.

Baca Juga :  Diduga Beroperasi Tanpa Izin,Perkebunan Sawit Ratusan Hektar di Rokan Hilir Jadi Sorotan

«”Anak saya malu setiap ke sekolah. Sering diejek kawan-kawannya karena masih pakai baju SMP. Baju putih hitam seperti yang disuruh sekolah juga tidak ada,” ujarnya, Senin (27/7/2026).»

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang nyaman tanpa tekanan sosial akibat belum tersedianya seragam.

Ada Perbedaan Keterangan

Sebelum berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 5 Bangko Pusako, Dedy Junaidi, telah dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia menyatakan:

«”Sekolah tidak ada mencampuri pembelian seragam anak, diserahkan kepada orang tua, mereka sepakat ketika rapat.”»

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah orang tua dan siswa yang menyebut adanya penyampaian paket seragam dalam rapat, serta pembayaran telah diserahkan kepada salah seorang guru bernama Khoirunnisa.

Perbedaan keterangan ini patut diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bertentangan dengan Kebijakan Disdik Riau?

Persoalan ini menjadi sorotan karena Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 yang menegaskan bahwa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memperoleh seragam tanpa kewajiban membeli melalui sekolah atau pihak tertentu.

Baca Juga :  Hari Pertama Tak Boleh Ada Masalah, Dirpamintel Pastikan Lapas Baru Ujung Tanjung 100% Siap

Jika benar orang tua tidak memiliki keleluasaan membeli sendiri seragam umum dan harus menunggu pengadaan yang dibahas melalui sekolah, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian instansi pengawas untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Layak Diaudit

Kasus ini bukan hanya soal pakaian sekolah.

Yang dipertanyakan publik adalah mekanisme pengadaan, alur pembayaran, pihak yang menerima uang, dasar kesepakatan rapat, serta alasan keterlambatan penyerahan seragam hingga tiga minggu proses belajar berlangsung.

Bila memang sekolah tidak terlibat, maka perlu dijelaskan secara terbuka siapa yang mengelola pemesanan, siapa yang menerima pembayaran, dan mengapa distribusinya belum selesai.

Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau patut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMAN 5 Bangko Pusako. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses telah sesuai dengan Surat Edaran Disdik Riau dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekaligus memberikan kepastian bagi para orang tua dan peserta didik.

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa nyaman dan setara bagi seluruh siswa. Jangan sampai persoalan administrasi atau distribusi seragam justru membuat peserta didik baru kehilangan rasa percaya diri pada awal perjalanan pendidikannya.(rm)

Berita Terkait

Kepala SMPN 5 Bangko Pusako Tuai Apresiasi,Pembenahan Sekolah dan Disiplin Guru Jadi Prioritas
Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak
Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi
Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede
Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah
Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir
Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye
BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB