Sosok AKP Dr Raja Kosmos Layak Diapresiasi, Tak Sampai 24 Jam Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur Dan Kekerasan Seksual Berhasil Diungkap

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 05:59 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Sosok AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, layak diberikan apresiasi, sebab baru bertugas 13 Hari di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul), bersama Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur dan kekerasan seksual.

Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, Kamis (3/8/2023), dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di dampingi KBO Satreskrim Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan Wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online, Telivisi dan lainnya

Apalagi, komitmen serta aksi dari Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, layak direward, sebab mendapat laporan pada Selasa (1/8/2023) sekitar 11.00 Wib, namun belum sampai dalam 24 Dua kasus baik TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur maupun kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangkanya inisial AG (45), merupakan Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),” kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

“Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban NSS (19) dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di Bawah Umur,” tuturnya.

Baca Juga :  Usai Apel Pagi Polres Aceh Barat Gelar Secara Acak Jalani Tes Urine Untuk Personil.

Lanjut, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Korban NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan, Kasat Reskrim untuk Berkas Perkara NSS dengan Barang Bukti Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.

“Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam,” rinci Kasat Reskrim.

Diterangkan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor

Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum Guru BK yang bernama inisial AG

Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama inisial NSS.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Rutin Siang Malam Gelar Operasi Mantap Brata Seulawah.

Dijelaskan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan

‘Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka,” kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

Dari pengembangan, NSS, diungkapkan Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, kemudian kasus yang terhadap Korban NS yang memaksa para Korban untuk melakukan hubungan layaknya dilakukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri).

“Oknum Guru BK tersebut, melakukan aksinya terhadap Korban di Bawah ancaman akan menyebarkan Video, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

“Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan dalam TP Kekerasan Seksual secara Fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Kasat.

Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tutup AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

(HPR)

Berita Terkait

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru