Mafia BBM Bersubsidi Merajalela di Wilayah Jabodetabek BPH MIGAS Diminta Harus Bertindak Tegas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 14:53 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Seperti tidak ada jeranya, pemain BBM bersubsidi bukan semakin berkurang malah semakin merajalela. Hal ini terungkap berdasarkan fakta dilapangan saat awak media melakukan investigasi dibeberapa SPBU seputaran Jabodetabek sepekan ini.

Misalnya yang terjadi di daerah Jakarta Barat. Ada sebuah mobil box engkel ber Plat nopol B 9001 IT diduga sebagai alat pengepul pembelian BBM bersubsidi berjenis Bio Solar bergerak hilir mudik di sebuah SPBU No : 34.118.02 sekitar Tegal Alur, jalan Raya Kamal Jakarta Barat, pada Senin dini hari sekitar pukul 01. 00 hingga pulul 04.00 𝚆𝙸𝙱, 𝚂𝚎𝚗𝚒𝚗 (7/8/2023).

Dugaan kuat armada tersebut membeli BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa memakai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni harus menggunakan barcode dan dibatasi pembeliannya, tapi bercode tidak berlaku bagi SPBU yang berada di Tegal Alur, Jakarta Barat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut sangatlah merugikan pemerintah negara dan masyarakat. Bagaimana tidak, BBM BERSUBSIDI yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan mafia solar untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan/fantastis dengan kalkulasi harga Solar Industri pada 01-14 Mei 2023 dengan biaya sebesar Rp 18.610/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.700/liter serta High Speed Diesel sebesar Rp 21.500 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan) sedangkan untuk harga di wilayah 3 sebesar Rp 21.600 dan 21.750 per liternya untuk wilayah 4.

Baca Juga :  PT Dongyang Diduga Kamuflase Perizinan, OJK dan Disnaker Diminta Bertindak!”

Walaupun kegiatan mereka melanggar aturan niaga BBM, pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 M, sepertinya tidak membuat mereka takut, terbukti semakin maraknya ditemukan SPBU nakal bekerjasama dengan para mafia solar. Hingga menjadi suatu tanda tanya dikalangan masyarakat, ada apa dengan penegak hukum di negara kita ….. ? sehingga bisa kecolongan, kebobolan atau memang mereka sudah berkoordinasi dengan para oknum – oknum penegak hukum itu ….. ?.

Menyikapi fenomena ini, Dewan Pendiri ALIANSI KELUARGA PERS INDONESIA Bapak Herry Setiawan, SH sangat menyayangkan kelalaian dan lemahnya kontrol dari BPH Migas dan aparatur penegak hukum yakni aparat TNI & Kepolisian Republik Indonesia.

“Seharusnya dari Tim BPH Migas lebih intens mengaudit kontroling ke SPBU – SPBU, bukan hanya sekedar menerima laporan baik dan seolah – olah tidak adanya masalah crawdit, Demikin juga dengan aparat penegak hukum di negara kita, sesuai dengan himbauan Presiden dan juga Kapolri agar BBM Bersubsidi kita kawal bersama – sama sehingga negara tidak merugi dan rakyat tidak sengsara, saya meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak H Joko Widodo, Ibu BPH Migas Erika Retnowati & Bapak Kapolri Listyo A Prabowo untuk lebih tegas lagi dengan jajarannya, adanya dugaan oknum – oknum penegak hukum sebagai pemback up para Mafia BBM bersubsidi. Cukup sudah kepolisian di permalukan dengan oknum – oknum polisi yang sudah mencoreng nama Institusi kepolisian kita, sama halnya, saya juga meminta kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono untuk turut bersikap tegas kepada anggota – anggotanya yang dengan sengaja melibatkan diri sebagai pelaku juga pemback up mafia tersebut,” kata Herry Setiawan dalam statmennya.

Baca Juga :  Dek Fad Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu sop di Jakarta

Sudah waktunya bangsa kita bangkit untuk bersih – bersih dari para perongrong dan perusak tatanan negara, bagaimana negara kita tidak terlibat hutang dan rakyat semakin sengsara apabila para mafia dan perampok hak – hak rakyat didiamkan!, dengan bertambahnya usia RI yang -78 di bulan Agustus ini, saya berharap baik kepada Presiden Republik Indonesia , BPH Migas, TNI, POLRI, Kejaksaan RI, Pemerintahan, LSM, Ormas dan Para BEM Mahasiswa lebih berperan dan peka menyikapi persoalan penyalahgunaan BBM BERSUBSIDI ini, ” tutup Herry

Reporter : Herry Setiawan, SH

Berita Terkait

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah
Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi dalam Setengah Abad Perjalanan Perusahaan
Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP
HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya
Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati
HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh
Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas
Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru