Mafia BBM Bersubsidi Merajalela di Wilayah Jabodetabek BPH MIGAS Diminta Harus Bertindak Tegas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 14:53 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Seperti tidak ada jeranya, pemain BBM bersubsidi bukan semakin berkurang malah semakin merajalela. Hal ini terungkap berdasarkan fakta dilapangan saat awak media melakukan investigasi dibeberapa SPBU seputaran Jabodetabek sepekan ini.

Misalnya yang terjadi di daerah Jakarta Barat. Ada sebuah mobil box engkel ber Plat nopol B 9001 IT diduga sebagai alat pengepul pembelian BBM bersubsidi berjenis Bio Solar bergerak hilir mudik di sebuah SPBU No : 34.118.02 sekitar Tegal Alur, jalan Raya Kamal Jakarta Barat, pada Senin dini hari sekitar pukul 01. 00 hingga pulul 04.00 𝚆𝙸𝙱, 𝚂𝚎𝚗𝚒𝚗 (7/8/2023).

Dugaan kuat armada tersebut membeli BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa memakai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni harus menggunakan barcode dan dibatasi pembeliannya, tapi bercode tidak berlaku bagi SPBU yang berada di Tegal Alur, Jakarta Barat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut sangatlah merugikan pemerintah negara dan masyarakat. Bagaimana tidak, BBM BERSUBSIDI yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan mafia solar untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan/fantastis dengan kalkulasi harga Solar Industri pada 01-14 Mei 2023 dengan biaya sebesar Rp 18.610/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.700/liter serta High Speed Diesel sebesar Rp 21.500 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan) sedangkan untuk harga di wilayah 3 sebesar Rp 21.600 dan 21.750 per liternya untuk wilayah 4.

Baca Juga :  FIFA PJ Bupati Nagan Raya Hadiri Rakornas Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak

Walaupun kegiatan mereka melanggar aturan niaga BBM, pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 M, sepertinya tidak membuat mereka takut, terbukti semakin maraknya ditemukan SPBU nakal bekerjasama dengan para mafia solar. Hingga menjadi suatu tanda tanya dikalangan masyarakat, ada apa dengan penegak hukum di negara kita ….. ? sehingga bisa kecolongan, kebobolan atau memang mereka sudah berkoordinasi dengan para oknum – oknum penegak hukum itu ….. ?.

Menyikapi fenomena ini, Dewan Pendiri ALIANSI KELUARGA PERS INDONESIA Bapak Herry Setiawan, SH sangat menyayangkan kelalaian dan lemahnya kontrol dari BPH Migas dan aparatur penegak hukum yakni aparat TNI & Kepolisian Republik Indonesia.

“Seharusnya dari Tim BPH Migas lebih intens mengaudit kontroling ke SPBU – SPBU, bukan hanya sekedar menerima laporan baik dan seolah – olah tidak adanya masalah crawdit, Demikin juga dengan aparat penegak hukum di negara kita, sesuai dengan himbauan Presiden dan juga Kapolri agar BBM Bersubsidi kita kawal bersama – sama sehingga negara tidak merugi dan rakyat tidak sengsara, saya meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak H Joko Widodo, Ibu BPH Migas Erika Retnowati & Bapak Kapolri Listyo A Prabowo untuk lebih tegas lagi dengan jajarannya, adanya dugaan oknum – oknum penegak hukum sebagai pemback up para Mafia BBM bersubsidi. Cukup sudah kepolisian di permalukan dengan oknum – oknum polisi yang sudah mencoreng nama Institusi kepolisian kita, sama halnya, saya juga meminta kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono untuk turut bersikap tegas kepada anggota – anggotanya yang dengan sengaja melibatkan diri sebagai pelaku juga pemback up mafia tersebut,” kata Herry Setiawan dalam statmennya.

Baca Juga :  Implementasi Robotik dan Kecerdasan Buatan dalam Modernisasi Penegakan Hukum

Sudah waktunya bangsa kita bangkit untuk bersih – bersih dari para perongrong dan perusak tatanan negara, bagaimana negara kita tidak terlibat hutang dan rakyat semakin sengsara apabila para mafia dan perampok hak – hak rakyat didiamkan!, dengan bertambahnya usia RI yang -78 di bulan Agustus ini, saya berharap baik kepada Presiden Republik Indonesia , BPH Migas, TNI, POLRI, Kejaksaan RI, Pemerintahan, LSM, Ormas dan Para BEM Mahasiswa lebih berperan dan peka menyikapi persoalan penyalahgunaan BBM BERSUBSIDI ini, ” tutup Herry

Reporter : Herry Setiawan, SH

Berita Terkait

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan
AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026
AMRJ Pertanyakan Integritas Direksi BUMN Rohil Yusri Kandar: Putusan MA Inkracht Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:53 WIB

Bupati Karo : Penyusunan RKPD Tahun 2027 Momentum Selaraskan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:21 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447.H Geucik Gampong Ie Beudoh Ikhsan Januarijal Berikan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:12 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian Kades Meugat Meh Berikan Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:05 WIB

Bupati Karo Kunjungan Lapangan Ke Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:46 WIB

Jum’at Berkah : Menjelang Hari Raya Idul Fitri Brimob Polda Aceh Bagikan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:51 WIB

Keuchik Gampong Arongan Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seunagan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:48 WIB

Vakum Sejak Tahun 2011 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030 Dikukuhkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Nagan Raya 2027

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar I’tikaf Bersama

Selasa, 17 Mar 2026 - 09:37 WIB