Medan – Empat pelaku percobaan penculikan ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan pada Jumat (4/8/2023) sore.
Pencobaan penculikan itu terjadi di Jalan Bunga Ncole 3, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak saat dikonfirmasi TRIBRATA TV, Kamis (10/8/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut mereka ditangkap berkat informasi masyarakat.
Adapun keempat pelaku yakni, Rapit (25) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Sutrisno alias Bodong (39) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Padli Koto (32) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, dan Muhayatsah (42) warga Blok 7 Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Kata Christin, antara korban Ribka Nurani Peranginangin (23) dengan pelaku Padli Koto sebagai mantan pacar.
Ribka sendiri diketahui warga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Sedangkan, Padli Koto warga Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Ditambahkan Kapolsek, dua hari sebelum kejadian tepatnya pada Rabu (2/8/2023) pukul 14.00 WIB, Padli Koto menganiaya korban di dalam kamar kost karena cemburu hingga diam-diam korban lari ke rumah keluarganya yang tak jauh dari kosnya.
Lalu kemudian diberitahukan lah perbuatan pelaku ke keluarganya hingga pelaku diusir pulang ke rumah di kawasan Belawan.
Lanjut Kapolsek, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban bersama teman prianya di dalam kos, tiba-tiba beberapa orang datang lalu mengetuk pintu kamar, rupanya yang datang adalah Muhayatsah, Rapit Sutrisno alias Bodong. Korban mengenal keduanya yang diketahui keluarga dari Padli Koto.
Tak berselang lama, korban diajak mendekat ke sebelah pintu mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol BK 1237 WD yang parkir di jalan, berpura pura akan memberitahukan sesuatu. Korban pun berdiri di sebelah pintu mobil.
“Saat itu tiba-tiba Padli Koto yang datang dari arah belakang korban langsung mendorong korban hingga masuk ke dalam mobil dan saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil namun ditahan oleh keempat pelaku sehingga korban berteriak minta tolong,” imbuh Kapolsek.
Mendengar ada teriakan minta tolong, warga yang melihat langsung berdatangan dan menghakimi para pelaku di mobil yang digunakan pelaku.
Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
Atas perbuatan ke empat pelaku, telah melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.