Mempelajari Dugaan Kriminalisasi dr. Tunggul Vs Kasasi Sambo

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:32 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Penyataan Shareholders Hukum:

“Mahkamah Agung Sudah Roboh” (Mahfud MD DKK, ILC TV ONE 31 Mei 2016)

“Dasar dan rujukan hukum kesalahan nyata majelis hakim KASASI (Dalil Fundamentum Petindi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 253 Ayat (1) Butir a, b Dan c UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. ” Jelas Jalaluddin selaku Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Minggu (13/8/2023)

Selanjutnya berikut pernyataan yang disampaikan oleh korban:

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249 guna menentukan :

1. Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang:

Baca Juga :  Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pasal 30 Butir a, b dan c Juncto Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

1. Pasal 30

Tentang Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2. Pasal 50

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba di Dolok Batu Nanggar

Menyatakan Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukume pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

“Merujuk kasus dugaan kriminalisasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Vs kasasi Melindungi Sambo di tingkat kasasi dasar melaksanakan eksekusi, maka beliau (dr. TPS, MHA) harus lepas sesuai amanah undang-undang. ” Pungkas Jalal

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru