Mempelajari Dugaan Kriminalisasi dr. Tunggul Vs Kasasi Sambo

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:32 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Penyataan Shareholders Hukum:

“Mahkamah Agung Sudah Roboh” (Mahfud MD DKK, ILC TV ONE 31 Mei 2016)

“Dasar dan rujukan hukum kesalahan nyata majelis hakim KASASI (Dalil Fundamentum Petindi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 253 Ayat (1) Butir a, b Dan c UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. ” Jelas Jalaluddin selaku Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Minggu (13/8/2023)

Selanjutnya berikut pernyataan yang disampaikan oleh korban:

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249 guna menentukan :

1. Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang:

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pasal 30 Butir a, b dan c Juncto Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

1. Pasal 30

Tentang Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2. Pasal 50

Baca Juga :  Tegas Pada Pelaku Guankamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polsek Kuntodarussalam Darussalam Tangkap Seorang Bandar Sabu

Menyatakan Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukume pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

“Merujuk kasus dugaan kriminalisasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Vs kasasi Melindungi Sambo di tingkat kasasi dasar melaksanakan eksekusi, maka beliau (dr. TPS, MHA) harus lepas sesuai amanah undang-undang. ” Pungkas Jalal

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
Pastikan Kondisi Ruang Tahanan Aman, Bersih, Serta Seluruh Prosedur Pengamanan Berjalan Sesuai Standar Operasional Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Tahanan
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:53 WIB

Bupati Karo : Penyusunan RKPD Tahun 2027 Momentum Selaraskan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:21 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447.H Geucik Gampong Ie Beudoh Ikhsan Januarijal Berikan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:12 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian Kades Meugat Meh Berikan Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:05 WIB

Bupati Karo Kunjungan Lapangan Ke Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:46 WIB

Jum’at Berkah : Menjelang Hari Raya Idul Fitri Brimob Polda Aceh Bagikan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:51 WIB

Keuchik Gampong Arongan Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seunagan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:48 WIB

Vakum Sejak Tahun 2011 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030 Dikukuhkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Nagan Raya 2027

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar I’tikaf Bersama

Selasa, 17 Mar 2026 - 09:37 WIB