Mempelajari Dugaan Kriminalisasi dr. Tunggul Vs Kasasi Sambo

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:32 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Penyataan Shareholders Hukum:

“Mahkamah Agung Sudah Roboh” (Mahfud MD DKK, ILC TV ONE 31 Mei 2016)

“Dasar dan rujukan hukum kesalahan nyata majelis hakim KASASI (Dalil Fundamentum Petindi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 253 Ayat (1) Butir a, b Dan c UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. ” Jelas Jalaluddin selaku Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Minggu (13/8/2023)

Selanjutnya berikut pernyataan yang disampaikan oleh korban:

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249 guna menentukan :

1. Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang:

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Aceh Barat, Laksanakan Binmas TPI

3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pasal 30 Butir a, b dan c Juncto Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

1. Pasal 30

Tentang Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2. Pasal 50

Baca Juga :  Sat Narkoba Menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba, Berhasil Tangkap Dua Tersangka di Simalungun

Menyatakan Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukume pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

“Merujuk kasus dugaan kriminalisasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Vs kasasi Melindungi Sambo di tingkat kasasi dasar melaksanakan eksekusi, maka beliau (dr. TPS, MHA) harus lepas sesuai amanah undang-undang. ” Pungkas Jalal

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!
Jumat Berkah, Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
Terungkap Lewat Penyelidikan Mendalam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo yang Diduga Dilatarbelakangi Hubungan Emosional
Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati HKN Ke-61

Kamis, 6 November 2025 - 20:08 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Kamis, 6 November 2025 - 19:50 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Dinas Pertanian Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi kepada Petani Mitra Adhyaksa

Senin, 3 November 2025 - 19:47 WIB

Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Kunker Reses Perorangan Ketua MPR RI, Kabupaten Pringsewu Layak Jadi Sentra Penghasil Susu Kambing

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Siapa Di Belakang Fee Proyek 20% Di pemkab Kabupaten Pringsewu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Pringsewu: Birokrasi “Super Team” Yang Hanya Aktif Saat Panik

Berita Terbaru

KARO

Pin Merah Putih Untuk Bupati Karo

Minggu, 16 Nov 2025 - 08:22 WIB