Mempelajari Dugaan Kriminalisasi dr. Tunggul Vs Kasasi Sambo

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:32 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Penyataan Shareholders Hukum:

“Mahkamah Agung Sudah Roboh” (Mahfud MD DKK, ILC TV ONE 31 Mei 2016)

“Dasar dan rujukan hukum kesalahan nyata majelis hakim KASASI (Dalil Fundamentum Petindi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 253 Ayat (1) Butir a, b Dan c UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. ” Jelas Jalaluddin selaku Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Minggu (13/8/2023)

Selanjutnya berikut pernyataan yang disampaikan oleh korban:

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249 guna menentukan :

1. Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang:

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Pasal 30 Butir a, b dan c Juncto Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

1. Pasal 30

Tentang Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2. Pasal 50

Baca Juga :  Sejumlah Warga Terjaring Satlantas Nagan Raya Gelar Razia Ops Patuh Seulawah

Menyatakan Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukume pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

“Merujuk kasus dugaan kriminalisasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Vs kasasi Melindungi Sambo di tingkat kasasi dasar melaksanakan eksekusi, maka beliau (dr. TPS, MHA) harus lepas sesuai amanah undang-undang. ” Pungkas Jalal

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Pengedar dan Pemasok Narkotika Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama.
Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru