Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Deli Serdang, Penyidik Limpahkan Berkas ke JPU

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:49 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –  Untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas atau tahap II itu sesuai siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, M.H, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 11.00 wib

“Bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka berinisial A, ST, dkk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kajari Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan DR. Jabal Nur, M.H, adapun nama nama tersangka berinisial dr. ABK (52) mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang warga Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. A, ST (45) honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Drg KP (52) mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga  Jalan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. JES, SKep, Ners (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Untuk posisi kasus para tersangka itu, lanjut Kajari Deli Serdang, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi PTPN2 soal Klaim HGU di Jalan Pasar Deli

Tersangka JES dan tersangka Drg KP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, A ST, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan dr. ABK selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BM, CV. PT, dan CV. DNAC. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BM, CV. PT dan CV. DNAC. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Baca Juga :  Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu

Namun, pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Atas hal itu, bahwa tersangka atas nama dr. ABK tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. Bahwa perbuatan tersangka A, ST, dkk, telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutup Kajari Deli Serdang. (Febri)

Berita Terkait

Kades Tanjung Morawa B Dituding Lecehkan Wartawan, Ketua Gemas: Mereka Saling Canda Ini Murni Salah Paham
Miris..!! Oknum Kepala Sekolah SMA-SMK Yapim Taruna Sei Rotan Diduga Lakukan Pungli Dana Bantuan PIP
Presiden RI Prabowo Subianto Diminta Bentuk Tim Tindak Galian C Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru
Polsek Pancur Batu Dalami Peristiwa Pembacokan Warga Desa Durin Simbelang Pancur Batu
Lapor Pak Presiden RI : Terdakwa Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Akan Dbacakan Putusan dan Penuntutannya, Korban Minta Majelis Hakim Berikan Hukuman Yang Sangat Berat
Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis Terduga Kompolotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu, Kira Kira Akan Divonis Berapa Tahun Ya ?
Kecamatan Pancur Batu Sudah Tidak Aman, Rumah Wartawan Yang Dibom Molotov Kembali Dilempar Batu
Hari ini Sidang Pembacaan Tuntutan Feri Hariyanto dan Mendengarkan Saksi Terdakwa Firdaus Sitepu, Korban : Hukum Semua Kompolotan Pelemparan Bom Molotov Dengan Seberat Beratnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:51 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus dan Dinas Koperindag Sidak Pasar Gisting, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:35 WIB

Personil Pospam Kota Agung Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:08 WIB

Kapolres Tanggamus Gelar Silaturahmi dengan Jajaran DPC Apdesi Tanggamus

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:17 WIB

Polres Tanggamus Dirikan Dua Pos dalam Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:10 WIB

Bupati Tanggamus Merespon Pondasi Jembatan Yang Ambrol PUPR Lakukan Peninjauan ke Lokasi  

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:31 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Pugung

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:48 WIB

Bupati Tanggamus Drs H Moh Saleh Asnawi MA MH pimpin Rapat perdana, Tekankan Disiplin Kinerja Pegawai dan Datakan Kerusakan Infrastruktur 20 Kecamatan

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru