Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Deli Serdang, Penyidik Limpahkan Berkas ke JPU

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:49 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –  Untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas atau tahap II itu sesuai siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, M.H, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 11.00 wib

“Bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka berinisial A, ST, dkk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kajari Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan DR. Jabal Nur, M.H, adapun nama nama tersangka berinisial dr. ABK (52) mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang warga Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. A, ST (45) honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Drg KP (52) mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga  Jalan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. JES, SKep, Ners (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Untuk posisi kasus para tersangka itu, lanjut Kajari Deli Serdang, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Kunker Presiden Jokowi di Sumut

Tersangka JES dan tersangka Drg KP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, A ST, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan dr. ABK selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BM, CV. PT, dan CV. DNAC. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BM, CV. PT dan CV. DNAC. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Baca Juga :  Marak Judi, Narkoba dan Galian C Ilegal, Masyarakat Akan Demo Ke Polsek Pancur Batu, ini Tuntutan Nya Pak Kapolda !

Namun, pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Atas hal itu, bahwa tersangka atas nama dr. ABK tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. Bahwa perbuatan tersangka A, ST, dkk, telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutup Kajari Deli Serdang. (Febri)

Berita Terkait

Sabu 53 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita, Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Kompol Dr Ferry Kusnadi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Jalan Tol dan Tida Orang Tersangka Diamankan
Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Kedua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebesar 21 Kg
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi
‎Prioritaskan Ekonomi Rakyat, Kepala Desa Silau Padang Resmikan Jembatan Gantung Paletokan sebagai Urat Nadi Baru Dusun Terisolir
Warga Kutalimbaru Tanami Lahan Sengketa, Lawan Penguasaan PT Serdang Hulu dengan Pohon Kehidupan
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Tahapan Pilkakon Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Dukungan Program Prioritas

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:45 WIB

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Senin, 18 Mei 2026 - 11:43 WIB

DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:45 WIB

Muslimat NU Ranting Pekon Kedaung kecamatan pardasuka Gelar Pengajian Triwulan dan Halal Bihalal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:35 WIB

Bupati Pringsewu Ikuti Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Berita Terbaru