Waspada Indonesia.com – Karo, Meski sudah jelas surat edaran tertuang dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 pengalihan pendistribusian minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.
Hasil investigasi tim waratawan minggu(20/08) dini hari tadi dikakakngj oleh pihak SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo Sumut. Terlihat santai oprator mengisi minyak bio solar dan terkesan kemobil truck tengki CPO roda 10.
Bang, mobil truck tengki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar, malam sebelumnya saya sudah melihat, tapi oorator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang. Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi. Mungkin mereka kebal hukum bang. Ujar narasumber kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak SPBU desa Lau Gendek bermqrga tarigan Minggu, sekira pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai brita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan meski cekles dua berawarna biru.
Ilham S Milala
Kaporwil Sumut