Tebing Tinggi | Penggerebekan sebuah rumah pelaku narkoba yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi didampingi Kepling berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dari tangan pelaku.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Pulau sumatera Gang Sepadan Lingkungan III Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Sabtu (19/8/2023) tidak ada perlawanan.
“Pelaku berinisial FR alias Pritil (23) diamankan Polisi usai mendengar laporan warga yang resah atas tindakan pelaku kerap berjualan sabu. Ditemukan sabu 2 gram yang dibungkus dalam 8 paket siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (23/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah Agus.