SMKN 1 Berastagi Terima Peralatan Peraga Praktik Sekolah, Barangnya Sudah Diterima Seluruhnya dan Berfungsi Dengan Baik Gak Ya?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:52 WIB

50628 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo. Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah merealisasikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp54.146.613.328,00 atau 27,40 persen dari anggaran sebesar Rp197.636.372.052,00. Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar
Rp53.173.385.358,00 direalisasikan belanja modal peralatan dan mesin berupa peralatan peraga praktik sekolah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut bernomor 77/LHP/XVIII.MDN/12/2022, tertanggal 30 Desember 2022 diketahui bahwa, Dinas Pendidikan
mengadakan peralatan praktik utama untuk sekolah menengah kejuruan (SMK)
melalui e-purchasing. Dalam surat-surat pesanan antara lain disebutkan spesifikasi barang, alamat pengiriman barang (sekolah penerima), waktu pengiriman barang, tanggal barang paling lama diterima (tanggal kontrak selesai).

Penyedia juga mempunyai kewajiban
untuk memberikan layanan tambahan seperti instalasi, testing, dan pelatihan untuk semua item barang.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen berupa daftar pengiriman barang
oleh penyedia ke sekolah, BAST barang dari penyedia kepada sekolah, serta wawancara dengan PPK, diketahui terdapat beberapa paket pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK yang mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LHP tersebut tertulis, salah satu SMK yang mengalami keterlambatan paket pengadaan peralatan praktik dan belum dikenakan denda adalah SMK Negeri 1 Berastagi.

Berikut nama paket pengadaan peralatan praktik yang diterima SMK Negeri 1 Berastagi dan belum dikenakan denda beserta nama pelaksana pekerjaannya.

1. Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/243/BID.SMK/DAK/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 Pelaksana : PT PJS
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 6 Juni s.d. 2 November 2022)
Nomor dan tanggal SP Addendum
: 027/976/BID.SMK/DAK/XI/2022 tanggal 1/10/2022 (penambahan waktu sampai 20 Desember 2022)

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara tujuh sampai dengan 47 hari kalender, sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan pemeriksaan lapangan selesai dilakukan tanggal 19 Desember 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Multifunction Blender, Volume : 2, Harga Satuan : Rp6.210.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp124.200.

2. Item : Proofer Roti, Volume : 2, Harga Satuan : Rp92.731.000, Tanggal Barang Tiba : 09/11/2022, Periode Denda : 7 hari, Nilai Denda : Rp1.297.982.

3. Item : Continous Band Sealer, Volume : 2, Harga Satuan : Rp9.850.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp197.000.

4. Item : Mesin Penyawut Singkong, Volume : 1, Harga Satuan : Rp15.400.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp154.000.

5. Item : Mesin Dough Divider, Volume : 2, Harga Satuan : Rp34.768.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp695.360.

6. Item : Mesin Food Cutter, Volume : 2, Harga Satuan : Rp46.900.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp938.000.

Baca Juga :  Bedah Rumah Tahap Ke Empat PC PPM LVRI Dan Wakil Ketua DPRD Karo Didesa Ajijahe Serah Terimah Kunci

7. Item : Mesin cetak bakso, Volume : 2, Harga Satuan : Rp42.500.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp850.000.

8. Item : Mesin Penepung/Disk Mill, Volume :1, Harga Satuan : Rp29.200.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp292.000.

9. Item : Mesin Parut Singkong, Volume : 1, Harga Satuan : Rp975.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp9.750.

Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Perhotelan
DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/260/BID.SMK/DAK/VI/2022
tanggal 9 Juni 2022
Pelaksana : PT PJS
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 9 Juni s.d. 5 November 2022)
Nomor dan tanggal SP Adendum
: 027/981/BID.SMK/DAK/XI/2022
(penambahan waktu sampai 23 Desember 2022).

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara empat sampai dengan 33 hari kalender, sejak tanggal 5 November 2022 sampai dengan 8 Desember 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda
kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Talting Boiling Pan, Volume : 1, Harga Satuan : Rp108.500.000, Tanggal Barang Tiba : 06/12/2022, Periode Denda : 33 hari, Nilai Denda : Rp3.580.500.

2. Item : Body Blown Machine, Volume : 1, Harga Satuan : Rp78.448.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 7 hari, Nilai Denda : Rp549.416.

3. Item : Peralatan Ruang Praktik Kamar, Volume : 2, Harga Satuan : Rp195.000.000, Tanggal Barang Tiba : 09/11/2022, Periode Denda : 4 hari, Nilai Denda : Rp1.560.000.

Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Kriya Kreatif
Batik dan Tekstil DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/124/BID.SMK/DAK/V/2022
tanggal 18 Mei 2022
Pelaksana : PT KMNB
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 18 Mei s.d. 14 Oktober 2022)
Nomor dan tanggal SP Adendum
: 027/885/BID.SMK/DAK/X/2022
(penambahan waktu sampai dengan 1 Desember 2022).

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara 32 sampai dengan 44 hari kalender, sejak tanggal 14 Oktober 2022 s.d. 27 November 2022. Atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Macrame Frame, Volume : 8, Harga Satuan : Rp675.000, Tanggal Barang Tiba : 15/11/2022, Periode Denda : 32 hari, Nilai Denda : Rp172.800.

2. Item : Tafestri Loom, Volume : 21, Harga Satuan : Rp2.700.000, Tanggal Barang Tiba : 15/11/2022, Periode Denda : 32 hari, Nilai Denda : Rp1.814.400.

3. Item : Mesin Afdruk/Fhoto Processing, Volume : 1, Harga Satuan : Rp27.042.000, Tanggal Barang Tiba : 27/11/2022, Periode Denda : 44 hari, Nilai Denda : Rp1.189.848.

Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Kriya Kreatif
Kayu dan Rotan DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/244/BID.SMK/DAK/V/2022
tanggal 6 Juni 2022
Pelaksana : PT KMNB
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 6 Juni sampai dengan 2 November 2022)
Nomor dan tanggal SP Adendum
: 027/977/BID.SMK/DAK/XI/2022
(penambahan waktu sampai dengan 20 Desember 2022).

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Wilayah Kabupaten Karo

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara 10 sampai dengan 13 hari kalender, sejak tanggal 2 s.d. 15 November 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Portable Rotary Sander, Volume : 4, Harga Satuan : Rp2.800.000, Tanggal Barang Tiba : 25/11/2022, Periode Denda : 13 hari, Nilai Denda : Rp145.600.

2. Item : Pahat Kayu/Wood Carving Chisel Set, Volume : 18, Harga Satuan : Rp650.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp117.000.

Menurut pihak BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada
pasal 56. Ayat (1) yang menyatakan bahwa, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ayat (2) yang menyatakan bahwa, pemberian kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam
adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada Lampiran angka 7.19, huruf a, b, e dan g yang menyatakan bahwa, sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak.

Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan. Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Besarnya denda keterlambatan adalah, satu permil per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak. Atau, satu permil per hari dari harga kontrak. Tata cara pembayaran denda diatur di dalam dokumen kontrak. Syarat dan Ketentuan Surat Pesanan pada Nomor 16 yang menyatakan bahwa, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pesanan karena kesalahan Penyedia, dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari total harga atau dari sebagian total harga sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan untuk setiap hari keterlambatan.

Terkait permasalahan di atas, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi prihal apakah barang-barang tersebut sudah bisa digunakan seluruhnya kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Berastagi Paulus Pandiangan Saing, lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/08/2023).

“Mohon maaf Bapak/Ibu, hari ini saya serah terima jabatan, mohon ditanyakan kepada pejabat berwenang pak.Terimakasih,” katanya singkat, tanpa menjelaskan apakah barang tersebut sudah diterima seluruh dan berfungsi dengan baik.

Ilham S Milala
Kaperwil Sumut

Berita Terkait

Kapolda Sumut Didampingi Bupati Karo Tinjau Pengamanan Mudik dan Wisata Diwilayah Kabupaten Karo.
Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting
Ketua Umum BPD HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo, Secara Resmi Melantik Pengurus BPC HIPMI Karo Masa Bakti 2025-2028
Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah
Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:00 WIB

PMI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Puluhan Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:48 WIB

Detik Detik Hari Raya Idul Fitri Kades Peulekung Berikan Santunan Anak Yatim.

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:22 WIB

Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:07 WIB

Pemkab Nagan Raya Santunan 1.838 Anak Yatim Dan 2.125 Penyandang disabilitas. Diiringi Buka Puasa Bersama.

Berita Terbaru