SMKN 1 Berastagi Terima Peralatan Peraga Praktik Sekolah, Barangnya Sudah Diterima Seluruhnya dan Berfungsi Dengan Baik Gak Ya?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:52 WIB

50588 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo. Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah merealisasikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp54.146.613.328,00 atau 27,40 persen dari anggaran sebesar Rp197.636.372.052,00. Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar
Rp53.173.385.358,00 direalisasikan belanja modal peralatan dan mesin berupa peralatan peraga praktik sekolah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut bernomor 77/LHP/XVIII.MDN/12/2022, tertanggal 30 Desember 2022 diketahui bahwa, Dinas Pendidikan
mengadakan peralatan praktik utama untuk sekolah menengah kejuruan (SMK)
melalui e-purchasing. Dalam surat-surat pesanan antara lain disebutkan spesifikasi barang, alamat pengiriman barang (sekolah penerima), waktu pengiriman barang, tanggal barang paling lama diterima (tanggal kontrak selesai).

Penyedia juga mempunyai kewajiban
untuk memberikan layanan tambahan seperti instalasi, testing, dan pelatihan untuk semua item barang.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen berupa daftar pengiriman barang
oleh penyedia ke sekolah, BAST barang dari penyedia kepada sekolah, serta wawancara dengan PPK, diketahui terdapat beberapa paket pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK yang mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LHP tersebut tertulis, salah satu SMK yang mengalami keterlambatan paket pengadaan peralatan praktik dan belum dikenakan denda adalah SMK Negeri 1 Berastagi.

Berikut nama paket pengadaan peralatan praktik yang diterima SMK Negeri 1 Berastagi dan belum dikenakan denda beserta nama pelaksana pekerjaannya.

1. Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/243/BID.SMK/DAK/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 Pelaksana : PT PJS
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 6 Juni s.d. 2 November 2022)
Nomor dan tanggal SP Addendum
: 027/976/BID.SMK/DAK/XI/2022 tanggal 1/10/2022 (penambahan waktu sampai 20 Desember 2022)

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara tujuh sampai dengan 47 hari kalender, sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan pemeriksaan lapangan selesai dilakukan tanggal 19 Desember 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Multifunction Blender, Volume : 2, Harga Satuan : Rp6.210.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp124.200.

2. Item : Proofer Roti, Volume : 2, Harga Satuan : Rp92.731.000, Tanggal Barang Tiba : 09/11/2022, Periode Denda : 7 hari, Nilai Denda : Rp1.297.982.

3. Item : Continous Band Sealer, Volume : 2, Harga Satuan : Rp9.850.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp197.000.

4. Item : Mesin Penyawut Singkong, Volume : 1, Harga Satuan : Rp15.400.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp154.000.

5. Item : Mesin Dough Divider, Volume : 2, Harga Satuan : Rp34.768.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp695.360.

6. Item : Mesin Food Cutter, Volume : 2, Harga Satuan : Rp46.900.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp938.000.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Tentang Adanya Perjudian di Pajak Singa Kabanjahe,  Polres Tanah Karo Langsung Turun Ke Lokasi

7. Item : Mesin cetak bakso, Volume : 2, Harga Satuan : Rp42.500.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp850.000.

8. Item : Mesin Penepung/Disk Mill, Volume :1, Harga Satuan : Rp29.200.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp292.000.

9. Item : Mesin Parut Singkong, Volume : 1, Harga Satuan : Rp975.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp9.750.

Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Perhotelan
DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/260/BID.SMK/DAK/VI/2022
tanggal 9 Juni 2022
Pelaksana : PT PJS
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 9 Juni s.d. 5 November 2022)
Nomor dan tanggal SP Adendum
: 027/981/BID.SMK/DAK/XI/2022
(penambahan waktu sampai 23 Desember 2022).

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara empat sampai dengan 33 hari kalender, sejak tanggal 5 November 2022 sampai dengan 8 Desember 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda
kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Talting Boiling Pan, Volume : 1, Harga Satuan : Rp108.500.000, Tanggal Barang Tiba : 06/12/2022, Periode Denda : 33 hari, Nilai Denda : Rp3.580.500.

2. Item : Body Blown Machine, Volume : 1, Harga Satuan : Rp78.448.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 7 hari, Nilai Denda : Rp549.416.

3. Item : Peralatan Ruang Praktik Kamar, Volume : 2, Harga Satuan : Rp195.000.000, Tanggal Barang Tiba : 09/11/2022, Periode Denda : 4 hari, Nilai Denda : Rp1.560.000.

Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Kriya Kreatif
Batik dan Tekstil DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/124/BID.SMK/DAK/V/2022
tanggal 18 Mei 2022
Pelaksana : PT KMNB
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 18 Mei s.d. 14 Oktober 2022)
Nomor dan tanggal SP Adendum
: 027/885/BID.SMK/DAK/X/2022
(penambahan waktu sampai dengan 1 Desember 2022).

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara 32 sampai dengan 44 hari kalender, sejak tanggal 14 Oktober 2022 s.d. 27 November 2022. Atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Macrame Frame, Volume : 8, Harga Satuan : Rp675.000, Tanggal Barang Tiba : 15/11/2022, Periode Denda : 32 hari, Nilai Denda : Rp172.800.

2. Item : Tafestri Loom, Volume : 21, Harga Satuan : Rp2.700.000, Tanggal Barang Tiba : 15/11/2022, Periode Denda : 32 hari, Nilai Denda : Rp1.814.400.

3. Item : Mesin Afdruk/Fhoto Processing, Volume : 1, Harga Satuan : Rp27.042.000, Tanggal Barang Tiba : 27/11/2022, Periode Denda : 44 hari, Nilai Denda : Rp1.189.848.

Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Kriya Kreatif
Kayu dan Rotan DAK SMK.

Nomor dan tanggal SP : 027/244/BID.SMK/DAK/V/2022
tanggal 6 Juni 2022
Pelaksana : PT KMNB
Jangka Waktu : 150 hari (tanggal 6 Juni sampai dengan 2 November 2022)
Nomor dan tanggal SP Adendum
: 027/977/BID.SMK/DAK/XI/2022
(penambahan waktu sampai dengan 20 Desember 2022).

Baca Juga :  Pilkada Damai Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Karo

Pekerjaan belum selesai atau mengalami keterlambatan antara 10 sampai dengan 13 hari kalender, sejak tanggal 2 s.d. 15 November 2022. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda kepada penyedia.

Ada pun item, volume, harga satuan (Rp), tanggal barang tiba, periode denda (hari) dan nilai denda (Rp), sebagai berikut.

1. Item : Portable Rotary Sander, Volume : 4, Harga Satuan : Rp2.800.000, Tanggal Barang Tiba : 25/11/2022, Periode Denda : 13 hari, Nilai Denda : Rp145.600.

2. Item : Pahat Kayu/Wood Carving Chisel Set, Volume : 18, Harga Satuan : Rp650.000, Tanggal Barang Tiba : 12/11/2022, Periode Denda : 10 hari, Nilai Denda : Rp117.000.

Menurut pihak BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada
pasal 56. Ayat (1) yang menyatakan bahwa, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ayat (2) yang menyatakan bahwa, pemberian kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam
adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada Lampiran angka 7.19, huruf a, b, e dan g yang menyatakan bahwa, sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak.

Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan. Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Besarnya denda keterlambatan adalah, satu permil per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak. Atau, satu permil per hari dari harga kontrak. Tata cara pembayaran denda diatur di dalam dokumen kontrak. Syarat dan Ketentuan Surat Pesanan pada Nomor 16 yang menyatakan bahwa, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pesanan karena kesalahan Penyedia, dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari total harga atau dari sebagian total harga sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan untuk setiap hari keterlambatan.

Terkait permasalahan di atas, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi prihal apakah barang-barang tersebut sudah bisa digunakan seluruhnya kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Berastagi Paulus Pandiangan Saing, lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/08/2023).

“Mohon maaf Bapak/Ibu, hari ini saya serah terima jabatan, mohon ditanyakan kepada pejabat berwenang pak.Terimakasih,” katanya singkat, tanpa menjelaskan apakah barang tersebut sudah diterima seluruh dan berfungsi dengan baik.

Ilham S Milala
Kaperwil Sumut

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus Kabupaten Karo Tahun 2024 Dalam Rangka Menurunkan Angka Kelahiran Total Fertility Rate (TFR)
Sosialisasi Program TASPEN Safety Day Di ikuti Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si
Bupati Karo Sambut Kunker Kapolda Sumut Ke Kabupaten Karo Dalam Rangka Cooling System Pilkada Serentak Tahun 2024 Diwilayah Provinsi Sumatera Utara
Kapolda Salurkan Bantuan Sosial Ke Masyarakat Dalam Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan Polda Sumut.
Pembahasan Laporan Prastudi Kelayakan Proyek KPBU SPAM Karo Dan Pembahasan Progres Program Penyehatan Perumda Tirta Malem Dilaksanakan Di Mikie Holiday Resort
Antisipasi Meningkatnya Angka Kejahatan Polres Tanah Karo Adakan Razia Gabungan Dua Orang Bersajam dan 36 Unit Sepeda Motor Diamankan
Peningkatan Nilai 50,19 Poin ke 60,41 poin Pemerintah Kabupaten Karo Memperoleh Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dengan Predikat “B”
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Karo Periode 2024-2029 Dihadiri Bupati Karo bersama Wakil Bupati Karo

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 10:09 WIB

Mirisss!!!!,Temuan Timbunan BBM Solar Bersubsidi di KM 18 Jalan Gunung Baru Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Tidak di Gubris oleh APH

Jumat, 20 September 2024 - 02:46 WIB

Ditlantas Polda Riau laksanakan Kegiatan Cooling System, wujudkan Pilkada Damai 2024 bersama Insan Pers

Kamis, 19 September 2024 - 06:01 WIB

TAK KENAL MAKA TAK SAYANG, KARUTAN PEKANBARU BERKENALAN DAN BERIKAN ARAHAN KEPADA WARGA BINAAN

Jumat, 13 September 2024 - 05:22 WIB

Sapa Masyarakat Pekanbaru dan Awak Media, Abdul Wahid dan UAS Ajak Ngopi Bareng

Kamis, 12 September 2024 - 23:08 WIB

Rapat Perdana GARDA AMAN, Marhendri : Kita Bertekad Untuk Menangkan AMAN 

Kamis, 12 September 2024 - 07:15 WIB

SMPN 24 Pekanbaru melaksanakan ujian Assesment Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) di Labor komputer barunya

Selasa, 10 September 2024 - 23:18 WIB

Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (DPSHP) Pilkada Serentak 2024

Selasa, 10 September 2024 - 14:37 WIB

Media Peduli Pendidikan (MPP) Ngobrol santai dengan Sekretaris PGRI Kota Pekanbaru

Berita Terbaru