Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri Dan Gugat Penyelidik Polda Sumut

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:44 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Joharni Sinaga (71) korban dugaan pemalsuan surat tanah, melalui kuasa hukumnya dari kantor Eduard Pakpahan & Associates, gugat beberapa orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Ditreskrimum Poldasu) dan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Joharni Sinaga pada tanggal 14 Juni 2022 di Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Tombang Simangunsong.

Eduard Pakpahan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, beberkan kepada awak media dikantornya yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No.8 M, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, bahwa gugatan kliennya tersebut telah diterima oleh Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (16/08/2023) dengan Nomor : 53/Pid.Pra/2023/PN Mdn.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melakukan gugatan Prapid kepada pihak Penyidik dan juga turut tergugat adalah pihak Penuntut Umum atau Jaksa, supaya kita jelas tau apa yang mereka kerjakan dan apa yang dilakukan, kenapa perkara ini bolak balik berkasnya padahal sudah jelas ada tersangkanya dan sudah jelas ada pidananya,” beber Eduard Pakpahan, Rabu, (30/08/2023).

Adapun yang melatarbelakangin korban melakukan gugatan Prapid ini yakni sebab kasus tersebut mandek dan atau dinilai sengaja dihentikan penyidikannya tanpa ketetapan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Diketahui, pada gugatan Prapid yang diajukan Joharni Sinaga tercantum Dirkrimum Poldasu sebagai termohon I, termohon II (Kasubdit Harda Bangtah Poldasu), termohon III (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Kompol M Hasan) dan termohon IV (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Iptu Jimmi Depari) serta turut termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Penuntut Umum.

Baca Juga :  Barita Sinaga Tagih Keadilan, HP Korban Tak Pernah Sampai ke Kejaksaan Meski Jadi Barang Bukti Kunci

Eduard Pakpahan menuturkan bahwa setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu, pada 5 September 2022 termohon I, II, III, dan IV melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, usai dilakukan gelar perkara, tersangka Tombang Simangunsong ditangkap dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, pada 17 Februari 2023 berkas perkara diserahkan oleh termohon I, II, III, dan IV kepada turut termohon atau Jaksa Penuntut Umum.

Namun, bulan Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada termohon I, II, III, dan IV untuk dilengkapi (P-19) dan saran Jaksa Penuntut Umum tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 termohon I, II, III, dan IV telah mengirim kembali berkas tersangka kepada turut termohon,” tutur Eduard Pakpahan.

Bahwa, papar Eduard Pakpahan, sejak bulan Juli 2023 termohon I, II, III, dan IV sampai 16 Agustus 2023 atau 47 hari tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon (Joharni Sinaga-red). Sehingga, pemohon mengirimkan surat permohonan SP2HP sebanyak dua kali kepada termohon I, II, III, dan IV akan tetapi sampai kini tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr. Azmiati Zuliah,SH,MH Nara Sumber Giat Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Hukum Keluarga

Petunjuk-petunjuk turut termohon, lanjut Eduard Pakpahan, sudah hampir 5 bulan berjalan, akan tetapi turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Dengan tidak adanya P21 dari turut termohon (Jaksa), Eduard Pakpahan menyatakan bahwa petunjuk-petunjuk dari turut termohon belum dilengkapi oleh termohon I, II, III, dan IV.

Sebab hal itu, Eduard Pakpahan menilai termohon I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak melaksanakan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat 2.

“Surat, secara de jure memang mereka tidak mengeluarkan SP3, tapi secara prakteknya ini seperti sudah melakukan penghentian penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joharni Sinaga tersebut dipenghujung bicaranya memberitahukan bahwa gugatan Prapid yang telah mereka ajukan ke PN Medan telah memasuki tahap persidangan pertama.

“Tadi baru sidang pertama pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023, namun pihak dari penyidik maupun turut tergugat yaitu Jaksa tidak menghadiri,” ungkap Eduard Pakpahan.

Selain itu, Eduard Pakpahan juga menegaskan bahwa Prapid yang telah mereka lakukan merupakan kontrol hukum, agar hakim mempunyai kewenangan untuk menilai secara objektif bagaimana pelaku-pelaku penegak hukum melakukan penerapan hukum terhadap kasus yang sedang dialami oleh kliennya. (RI-1)

Berita Terkait

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:48 WIB

Rayakan Hari Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Serukan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:13 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:34 WIB

Satu Unit Rumah Warga Gunong Reubo Kuala Tertimpa Pohon Sawit. Kapolsek Berikan Bantuan Masa Panik

Minggu, 26 April 2026 - 11:26 WIB

Walaupun Hujan Singa Nagan Gelar Perayaan HUT Ke -16  Dengan Meriah Puluhan Atraksi Debus Tampil

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin Karang Taruna Nagan Raya 2026–2031

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua TP-PKK Nagan Raya Hadiri Pelantikan Ketua TP-PKK dan Pengukuhan Bunda PAUD Gampong Purwosari

Berita Terbaru