Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri Dan Gugat Penyelidik Polda Sumut

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:44 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Joharni Sinaga (71) korban dugaan pemalsuan surat tanah, melalui kuasa hukumnya dari kantor Eduard Pakpahan & Associates, gugat beberapa orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Ditreskrimum Poldasu) dan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Joharni Sinaga pada tanggal 14 Juni 2022 di Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Tombang Simangunsong.

Eduard Pakpahan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, beberkan kepada awak media dikantornya yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No.8 M, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, bahwa gugatan kliennya tersebut telah diterima oleh Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (16/08/2023) dengan Nomor : 53/Pid.Pra/2023/PN Mdn.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melakukan gugatan Prapid kepada pihak Penyidik dan juga turut tergugat adalah pihak Penuntut Umum atau Jaksa, supaya kita jelas tau apa yang mereka kerjakan dan apa yang dilakukan, kenapa perkara ini bolak balik berkasnya padahal sudah jelas ada tersangkanya dan sudah jelas ada pidananya,” beber Eduard Pakpahan, Rabu, (30/08/2023).

Adapun yang melatarbelakangin korban melakukan gugatan Prapid ini yakni sebab kasus tersebut mandek dan atau dinilai sengaja dihentikan penyidikannya tanpa ketetapan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Diketahui, pada gugatan Prapid yang diajukan Joharni Sinaga tercantum Dirkrimum Poldasu sebagai termohon I, termohon II (Kasubdit Harda Bangtah Poldasu), termohon III (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Kompol M Hasan) dan termohon IV (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Iptu Jimmi Depari) serta turut termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Penuntut Umum.

Baca Juga :  Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

Eduard Pakpahan menuturkan bahwa setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu, pada 5 September 2022 termohon I, II, III, dan IV melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, usai dilakukan gelar perkara, tersangka Tombang Simangunsong ditangkap dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, pada 17 Februari 2023 berkas perkara diserahkan oleh termohon I, II, III, dan IV kepada turut termohon atau Jaksa Penuntut Umum.

Namun, bulan Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada termohon I, II, III, dan IV untuk dilengkapi (P-19) dan saran Jaksa Penuntut Umum tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 termohon I, II, III, dan IV telah mengirim kembali berkas tersangka kepada turut termohon,” tutur Eduard Pakpahan.

Bahwa, papar Eduard Pakpahan, sejak bulan Juli 2023 termohon I, II, III, dan IV sampai 16 Agustus 2023 atau 47 hari tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon (Joharni Sinaga-red). Sehingga, pemohon mengirimkan surat permohonan SP2HP sebanyak dua kali kepada termohon I, II, III, dan IV akan tetapi sampai kini tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Seorang Ibu

Petunjuk-petunjuk turut termohon, lanjut Eduard Pakpahan, sudah hampir 5 bulan berjalan, akan tetapi turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Dengan tidak adanya P21 dari turut termohon (Jaksa), Eduard Pakpahan menyatakan bahwa petunjuk-petunjuk dari turut termohon belum dilengkapi oleh termohon I, II, III, dan IV.

Sebab hal itu, Eduard Pakpahan menilai termohon I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak melaksanakan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat 2.

“Surat, secara de jure memang mereka tidak mengeluarkan SP3, tapi secara prakteknya ini seperti sudah melakukan penghentian penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joharni Sinaga tersebut dipenghujung bicaranya memberitahukan bahwa gugatan Prapid yang telah mereka ajukan ke PN Medan telah memasuki tahap persidangan pertama.

“Tadi baru sidang pertama pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023, namun pihak dari penyidik maupun turut tergugat yaitu Jaksa tidak menghadiri,” ungkap Eduard Pakpahan.

Selain itu, Eduard Pakpahan juga menegaskan bahwa Prapid yang telah mereka lakukan merupakan kontrol hukum, agar hakim mempunyai kewenangan untuk menilai secara objektif bagaimana pelaku-pelaku penegak hukum melakukan penerapan hukum terhadap kasus yang sedang dialami oleh kliennya. (RI-1)

Berita Terkait

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjuti Laporannya
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Sesalkan Oknum yang Memanfaatkan Profesi Wartawan untuk Meminta-minta
Polri Untuk Masyarakat, Kapolsek Bilah Hilir Berikan Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Sei Tampang. 
Bertahun-tahun Mangkir, MS Oknum ASN Kantor Lurah Negeri Lama Jadi Sorotan.
Mantap! Kabid PK Ditjenpas Aceh Sangapta Surbakti Tangkap Napi Lapas Kutacane Yang Kabur Ke Medan
Mhd Arjunanta: Konten Kreator dan Penulis eBook yang Menginspirasi Generasi Digital
Kapolsek Bilah Hilir Hadiri Rapat Fasilitasi Ketahanan Pangan Bersama Forkopimcam.
Lagi-lagi, Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:00 WIB

PMI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Puluhan Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:48 WIB

Detik Detik Hari Raya Idul Fitri Kades Peulekung Berikan Santunan Anak Yatim.

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:22 WIB

Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:07 WIB

Pemkab Nagan Raya Santunan 1.838 Anak Yatim Dan 2.125 Penyandang disabilitas. Diiringi Buka Puasa Bersama.

Berita Terbaru