Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri Dan Gugat Penyelidik Polda Sumut

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:44 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Joharni Sinaga (71) korban dugaan pemalsuan surat tanah, melalui kuasa hukumnya dari kantor Eduard Pakpahan & Associates, gugat beberapa orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Ditreskrimum Poldasu) dan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Joharni Sinaga pada tanggal 14 Juni 2022 di Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Tombang Simangunsong.

Eduard Pakpahan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, beberkan kepada awak media dikantornya yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No.8 M, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, bahwa gugatan kliennya tersebut telah diterima oleh Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (16/08/2023) dengan Nomor : 53/Pid.Pra/2023/PN Mdn.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melakukan gugatan Prapid kepada pihak Penyidik dan juga turut tergugat adalah pihak Penuntut Umum atau Jaksa, supaya kita jelas tau apa yang mereka kerjakan dan apa yang dilakukan, kenapa perkara ini bolak balik berkasnya padahal sudah jelas ada tersangkanya dan sudah jelas ada pidananya,” beber Eduard Pakpahan, Rabu, (30/08/2023).

Adapun yang melatarbelakangin korban melakukan gugatan Prapid ini yakni sebab kasus tersebut mandek dan atau dinilai sengaja dihentikan penyidikannya tanpa ketetapan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Diketahui, pada gugatan Prapid yang diajukan Joharni Sinaga tercantum Dirkrimum Poldasu sebagai termohon I, termohon II (Kasubdit Harda Bangtah Poldasu), termohon III (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Kompol M Hasan) dan termohon IV (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Iptu Jimmi Depari) serta turut termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Penuntut Umum.

Baca Juga :  Terkait Viral Video Bimtek Kades Se-Kab. Padang Lawas, Ini Kata Pihak Penyelenggara Pelatihan

Eduard Pakpahan menuturkan bahwa setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu, pada 5 September 2022 termohon I, II, III, dan IV melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, usai dilakukan gelar perkara, tersangka Tombang Simangunsong ditangkap dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, pada 17 Februari 2023 berkas perkara diserahkan oleh termohon I, II, III, dan IV kepada turut termohon atau Jaksa Penuntut Umum.

Namun, bulan Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada termohon I, II, III, dan IV untuk dilengkapi (P-19) dan saran Jaksa Penuntut Umum tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 termohon I, II, III, dan IV telah mengirim kembali berkas tersangka kepada turut termohon,” tutur Eduard Pakpahan.

Bahwa, papar Eduard Pakpahan, sejak bulan Juli 2023 termohon I, II, III, dan IV sampai 16 Agustus 2023 atau 47 hari tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon (Joharni Sinaga-red). Sehingga, pemohon mengirimkan surat permohonan SP2HP sebanyak dua kali kepada termohon I, II, III, dan IV akan tetapi sampai kini tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Jalan Macet Panjang,Ternyata Akibat Pohon Tumbang, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH Bersama Personil Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang

Petunjuk-petunjuk turut termohon, lanjut Eduard Pakpahan, sudah hampir 5 bulan berjalan, akan tetapi turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Dengan tidak adanya P21 dari turut termohon (Jaksa), Eduard Pakpahan menyatakan bahwa petunjuk-petunjuk dari turut termohon belum dilengkapi oleh termohon I, II, III, dan IV.

Sebab hal itu, Eduard Pakpahan menilai termohon I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak melaksanakan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat 2.

“Surat, secara de jure memang mereka tidak mengeluarkan SP3, tapi secara prakteknya ini seperti sudah melakukan penghentian penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joharni Sinaga tersebut dipenghujung bicaranya memberitahukan bahwa gugatan Prapid yang telah mereka ajukan ke PN Medan telah memasuki tahap persidangan pertama.

“Tadi baru sidang pertama pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023, namun pihak dari penyidik maupun turut tergugat yaitu Jaksa tidak menghadiri,” ungkap Eduard Pakpahan.

Selain itu, Eduard Pakpahan juga menegaskan bahwa Prapid yang telah mereka lakukan merupakan kontrol hukum, agar hakim mempunyai kewenangan untuk menilai secara objektif bagaimana pelaku-pelaku penegak hukum melakukan penerapan hukum terhadap kasus yang sedang dialami oleh kliennya. (RI-1)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bimtek Sppn Ditutup, Plt. Dirjen Pas : Tingkatkan Kompetensi Demi Jaga Marwah Pemasyarakatan
Ribuan Warga di Kodam I/BB Antusias Ikuti Baktikes dan Baksos HUT ke-79 TNI Tahun 2024
Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu
Cegah Ganguan Kamtib dan Pastikan Bebas Halinar, Lapas I Medan Malam Malam Gelar Razia Insidentil Dadakan
Ojak P Simbolon Sampaikan Pembangunan Tidak bisa Tetiba Jadi Dalam Semalam
Dipimpin Dansat Brimob Poldasu, 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut Dalam PON XXI 2024
Modus Ajak Ketemuan, Sepeda Motor Sales Honda Dicuri Pelaku Kini Mendekam di Penjara Polsek Medan Tuntungan
Pemeriksaan Kesehatan Di RSUP H Adam Malik Medan-Menjadi Kepala Daerah Harus Jasmani Dan Rohani

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:50 WIB

Masuk Tahapan Kampanye, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor dengan Stakeholder Dan LO Pasalon Bupati dan Wakil Bupati 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Pimpinan BAS Cabang Jeuram Menyerahkan Alat Praktik Bagi Petani Kelapa Sawit

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Harga Bahan Pokok di Nagan Raya Terpantau Stabil.Sekda Sidak Ke Pasar Rabu Ule Jalan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Erna Wati Jabat Ketua Srikandi Milenia JOZ Kecamatan Beutong

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Menjelang HUT Brimob Ke – 79 Puluhan Personil Gelar Baksos.

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Sekda Nagan Raya Ardimartha Ajak ASN Tingkatkan Imtak dan Kinerja

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:01 WIB

Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nagan Raya Jonniadi – Zaini Mantri Doi Sudah Sangat Siap Bertarung Di Pemilu 27 Nop 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Ratusan Anak Muda Nagan Raya Deklarasi Dukungan Pasangan JOZ

Berita Terbaru

NASIONAL

Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:56 WIB