BATU BARA — Gudang bertirai terpal biru di Jalinsum Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara resahkan Warga sekitar. Diduga gudang tersebut lokasi penampungan ilegal Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan truk tangki dari PTPN IV Tinjowan.
Sejumlah warga melaporkan intensitas keluar-masuk truk tangki bermuatan CPO yang tidak biasa, terutama pada jam-jam tertentu. Dugaan praktik ilegal ini semakin menguat setelah pengakuan seorang sopir truk tangki berinisial RS.
Rp.11,500 kami jual di gudang itu bng, ya dikondisikan lah bng cuma gak kenal kita namanya, soalnya banyak orangnya, kami muat dari Perkebunan PTPN IV Tinjowan, jelas RS, Rabu, 15 April 2026.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik penjualan CPO di luar jalur resmi dengan harga yang ditentukan oleh jaringan tertentu. Dalam praktiknya, aktivitas semacam ini dikenal sebagai kencing CPO atau sebagian muatan dari truk tangki untuk dijual secara ilegal ke gudang penampung.
Salah seorang warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut, mengaku semakin khawatir. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, lalu lintas truk berat juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.
Resah kita, selain ribut tangki keluar masuk itu timbul debu serta rawan terjadi kecelakaan, ungkap warga berinisial Z.
Desakan kepada aparat penegak hukum pun mulai menguat. Warga meminta Kapolres Batubara segera mengambil tindakan tegas.
Kami warga berharap agar Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson Nainggolan, segera mengambil langkah tegas dengan menutup gudang tersebut, atau kami akan gelar aksi secara spontan jika tidak ada tindakan dari pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, aktivitas gudang mafia CPO dan keluhan warga sekitar telah disampaikan ke Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan, namun hingga Rabu malam, 15 April 2026, belum ada tanggapan maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Fenomena yang terjadi di Batubara bukan kasus tunggal. Praktik mafia CPO di Indonesia telah lama menjadi sorotan karena merugikan negara dan merusak tata niaga industri sawit.
Salah satu modus yang terungkap adalah manipulasi ekspor dengan menyamarkan CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Tujuannya untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta bea ekspor. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14 triliun dalam periode 2022–2024.
Selain itu, praktik kencing CPO di jalan juga marak terjadi di wilayah strategis seperti Dumai, Riau, dan Batub3ara. Dalam skema ini, oknum sopir menjual sebagian muatan ke gudang ilegal dengan harga jauh di bawah pasar.
Dampaknya tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menurunkan kualitas CPO Indonesia di pasar global akibat pencampuran yang tidak standar di gudang ilegal.
Sorotan Publik dan Ujian Penegakan Hukum Kasus gudang di Desa Petatal kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak praktik mafia CPO di daerah. Di tengah meningkatnya pengawasan industri sawit nasional, keberadaan gudang ilegal semacam ini dinilai mencederai upaya transparansi dan tata kelola yang bersih.
Warga berharap, laporan mereka tidak berhenti sebagai keluhan semata, tetapi menjadi pintu masuk penindakan serius terhadap jaringan mafia yang diduga beroperasi secara sistematis.

































