Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dalam pengejaran hingga ke Pintu Tol Amplas, Medan, Minggu (12/04/2026).

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan dampingin Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Nibung Hangus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku, kata Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan. Senin (13/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras Harga Terjakau Untuk Warga

Petugas kemudian menemukan mobil minibus Toyota Agya BK 1180 FA yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kawasan gerbang Tol Amplas, Kota Medan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang disimpan di bawah jok kendaraan.

Dari dalam tas tersebut ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram, ungpnya.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diinterogasi di lokasi sebelum dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Baca Juga :  Kepedulian Satres Narkoba Polres Batu Bara di Ramadan, Berikan Bantuan Kepada Kaum Dhuafa Ajak Masyarakat Lindungi Generasi dari Narkoba

Kedua tersangka masing-masing berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Keduanya kini terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti diamankan 2 bungkus sabu seberat 2 kg, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1180 FA, 1 tas ransel dan handphone. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah
Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Tiga Kampung Sarang Narkoba, Dua Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah Menjadi Polsek Air Putih dan Polsek Talawi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru