Medan – FS, pelaku cabul terhadap keponakan sendiri, ditangkap Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis, (3/8/2023) petang.
Pelaku yang merupakan suami Wakil Bupati Labuhanbatu berusia 66 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS.
Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.
Proses penyidikan pelaku, dilakukan di Polda Sumut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual