Anak Usaha PP Operasikan Prime Park Hotel Pekanbaru Tanpa Bayar Kompensasi Lahan, CERI: Contoh Buruk Proses Bisnis BUMN

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 20:22 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kasus lahan Prime Park Hotel Pekanbaru yang dulu bernama Pekanbaru Park, tak kunjung tuntas. CERI mendesak para pihak yang tak kunjung membayar lahan segera membayar kepada pemilik lahan H Jufri Zubir.

“Apalagi kita tahu bahwa saat ini Prime Park Hotel sudah dalam kepemilikan anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Tentu hal tersebut bisa menjadi contoh buruk bagi PP,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (13/9/2023) di Pekanbaru.

Hengki menceritakan, kasus tersebut bermula dari Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Condominium dan Hotel tertanggal 16 Januari 2013 antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono untuk menyediakan, membebaskan dan membeli lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, hotel tersebut telah selesai dibangun dan telah pula beroperasi secara komersil. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dan telah berlarut-larut,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki menceritakan, pada saat Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat, H Jufri Zubir merupakan pemegang 90% saham di PT. Mitra Nusa Graha sebagai pemegang hak atas lahan seluas 52.345 m2 yang terletak di Jl. Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi objek Perjanjian Leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan Akta Perjanjian Leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.

Baca Juga :  Semangat Sambut Ramadhan, Lapas Pekanbaru Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Kerja Bakti Bersama

“Onny Hendro Adiaksono telah membebaskan beberapa bidang tanah seluas 12.433,5 m2 yang terletak bersepadan dengan lahan PT. Mitra Nusa Graha seluas 31.789 M2, sehingga luas lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu adalah seluas 44.222,5 m2,” beber Hengki.

Untuk mempermudah perolehan pendanaan guna kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu, kata Hengki, antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono telah sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 44.222,5 M2 tersebut kepada Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerjasama senilai Rp. 100 miliar.

“H Jufri Zubir baru menerima sebagian dana kompensasi sebagaimana dimaksud di atas, yakni sebesar Rp. 37.486.055.834 dengan rincian pelunasan hutang PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 25.000.000.000, pelunasan hutang Osmar sebesar Rp. 4.500.000.000, penerimaan pribadi H Jufri Zubir sebesar Rp 2.700.000.000, dan angsuran bunga dan pokok BSF sebesar Rp.4.286.055.834, serta Down payment jual beli saham PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 1.000.000.000,” beber Hengki.

Baca Juga :  DUKUNG PANGAN NASIONAL, PROGRAM AYAM PETELUR LAPAS PEKANBARU DIPELAJARI LAPAS BANGKINANG 

Lebih lanjut Hengki mengatakan, selain H Jufri Zubir belum menerima seluruh dana kompensasi, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Tommy Karya yang tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir telah melakukan perubahan susunan pengurus dan melakukan penjualan saham di PT. Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati, S.H. Notaris di Kota Pekanbaru.

“Atas tindakan Tommy Karya tersebut, pada tanggal 30 September 2013 H Jufri Zubir telah melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2013/SPKT/Riau tanggal 30 September 2013, dimana atas laporan tersebut Tommy Karya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau,” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, pada tahun 2018, PT. PP Properti Tbk telah resmi mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan tersebut yang dikelola oleh PT. Pekanbaru Permai Propertindo, padahal H Jufri Zubir belum pernah menerima seluruh dana kompensasi yang menjadi bagian dan haknya.(RED)

Berita Terkait

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242
Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD
Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan
Konfrens Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp.1,8 Milliar
Masuk Akpol 2026 Lewat Jalur Reguler, Polda Riau Tolak Kuota Titipan
Ditlantas Polda Riau Ngopi Bareng Ojol, Rangkul Jadi Sahabat Lalu Lintas
Stop Galian C Liar, PLT Gubri: Urus Izin Biar PAD Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:41 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:27 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:36 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan

Berita Terbaru