Minta Keadilan, LBH-IKBP Melakukan Demonstrasi di Universitas Tarumanegara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 21:14 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) melakukan demonstrasi di depan Universitas Tarumanegara, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (18/9/2023).

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LBH-IKBP dalam rangka menyampaikan tuntutan keadilan atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh Albertha Dwi Setyorini sejak Oktober 2021 tidak mendapatkan hak-haknya.

Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA meminta Yayasan Tarumanagara meminta hak-hak Albertha Dwi Setyorini dituntaskan dan diselesaikan secara adil dan transparan. Pihak Yayasan wajib membayar gaji pokok serta hak-hak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama baik Ibu Albertha harus dipulihkan dan dibersihkan atas tuduhan penggelapan uang senilai 43,8 miliar yang dituduhkan oleh Yayasan Tarumanagara. Bahkan Ibu Albertha telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Pada tanggal 28 Agustus 2023 Bareskrim Mabes telah menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan TPPU yang dipersangkakan kepada Ibu Albertha tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan sehingga telah diterbitkan SP3” tegas Ayub.

Baca Juga :  AMRJ Pertanyakan Integritas Direksi BUMN Rohil Yusri Kandar: Putusan MA Inkracht Jadi Sorotan

Ayub menyerukan dan meminta segera Ketua Yayasan Tarumanagara dipecat dan dicopot dengan tidak terhormat karena dinilai arogan, menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

Status Ibu Albertha sampai dengan saat ini masih sah sebagai tenaga kerja/karyawati pada Universitas/Yayasan Tarumanagara, namun sejak Oktober 2021 yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja pada Universitas
/Yayasan Tarumanegara.

Melalui LBH -IKBP meminta Universitas/Yayasan Tarumanagara segera menyelesaikan dan memenuhi hak – hak Ibu Albertha secara adil, terbuka dan fair. Harus diselesaikan secara tuntas, tunai dan seketika, dan sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Tarumanegara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 Tahun 2003 dan PP Tahun 1981.

Baca Juga :  Tragedi Longsor Halmahera: Kegagalan Keselamatan Kerja di Industri Nikel

Sementara itu, Kuasa Hukum Albertha Dwi Setyorini, Nobel P. Andrian Anakotta, SH., MH mengatakan Yayasan/Universitas Tarumanagara wajib hukumnya untuk memenuhi hak-hak kliennya secara utuh, terang benderang dan tuntas.

Tuduhan Yayasan/Universitas Tarumanagara kepada Albertha Dwi Setyorini merupakan perbuatan yang sangat tidak mencerminkan sebagai intelektual, amoral, tercela dan tak terpuji. Ini adalah institusi pendidikan yang seharusnya bertindak atas dasar data, fakta dan bukan tuduhan.

Sebagai amanat PP 35 Tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali dan mengganti hak-haknya, tegas Nobel.

Demonstrasi yang dilakukan oleh LBH-IKBP berjalan kondusif dan tertib yang mendapatkan pengawalan dari anggota Polri/TNI. Koordinasi aksi akan melakukan demonstrasi dalam jumlah yang besar bilamana pihak Yayasan/Universitas Tarumanagara bersikeras dan ngotot tidak mengindahkan tuntutan aksi yang dilakukan oleh LBH-IKBP. (EL)

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB

Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Senin, 20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir

Senin, 20 Juli 2026 - 10:03 WIB

Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB