Minta Keadilan, LBH-IKBP Melakukan Demonstrasi di Universitas Tarumanegara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 21:14 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) melakukan demonstrasi di depan Universitas Tarumanegara, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (18/9/2023).

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LBH-IKBP dalam rangka menyampaikan tuntutan keadilan atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh Albertha Dwi Setyorini sejak Oktober 2021 tidak mendapatkan hak-haknya.

Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA meminta Yayasan Tarumanagara meminta hak-hak Albertha Dwi Setyorini dituntaskan dan diselesaikan secara adil dan transparan. Pihak Yayasan wajib membayar gaji pokok serta hak-hak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama baik Ibu Albertha harus dipulihkan dan dibersihkan atas tuduhan penggelapan uang senilai 43,8 miliar yang dituduhkan oleh Yayasan Tarumanagara. Bahkan Ibu Albertha telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Pada tanggal 28 Agustus 2023 Bareskrim Mabes telah menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan TPPU yang dipersangkakan kepada Ibu Albertha tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan sehingga telah diterbitkan SP3” tegas Ayub.

Baca Juga :  Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ

Ayub menyerukan dan meminta segera Ketua Yayasan Tarumanagara dipecat dan dicopot dengan tidak terhormat karena dinilai arogan, menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

Status Ibu Albertha sampai dengan saat ini masih sah sebagai tenaga kerja/karyawati pada Universitas/Yayasan Tarumanagara, namun sejak Oktober 2021 yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja pada Universitas
/Yayasan Tarumanegara.

Melalui LBH -IKBP meminta Universitas/Yayasan Tarumanagara segera menyelesaikan dan memenuhi hak – hak Ibu Albertha secara adil, terbuka dan fair. Harus diselesaikan secara tuntas, tunai dan seketika, dan sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Tarumanegara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 Tahun 2003 dan PP Tahun 1981.

Baca Juga :  Mahasiswa Sultra di Jakarta Kritik Gubernur: Jangan Hanya Fokus Jembatan, Rakyat Butuh Solusi Nyata

Sementara itu, Kuasa Hukum Albertha Dwi Setyorini, Nobel P. Andrian Anakotta, SH., MH mengatakan Yayasan/Universitas Tarumanagara wajib hukumnya untuk memenuhi hak-hak kliennya secara utuh, terang benderang dan tuntas.

Tuduhan Yayasan/Universitas Tarumanagara kepada Albertha Dwi Setyorini merupakan perbuatan yang sangat tidak mencerminkan sebagai intelektual, amoral, tercela dan tak terpuji. Ini adalah institusi pendidikan yang seharusnya bertindak atas dasar data, fakta dan bukan tuduhan.

Sebagai amanat PP 35 Tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali dan mengganti hak-haknya, tegas Nobel.

Demonstrasi yang dilakukan oleh LBH-IKBP berjalan kondusif dan tertib yang mendapatkan pengawalan dari anggota Polri/TNI. Koordinasi aksi akan melakukan demonstrasi dalam jumlah yang besar bilamana pihak Yayasan/Universitas Tarumanagara bersikeras dan ngotot tidak mengindahkan tuntutan aksi yang dilakukan oleh LBH-IKBP. (EL)

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:32 WIB

Muslim Ayub Dorong Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Rabu, 2 September 2026 - 12:20 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:08 WIB

3. Proyek Pengadaan Kitab Dana Otsus Aceh Rp50,53 Miliar Diduga Dikuasai 10 Perusahaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:32 WIB

21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Kunjungan Edukatif: MAN 5 Aceh Besar Telusuri Literasi dan Sejarah di Museum Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB