Darurat! Mafia Putusan Di Penjara Untuk Mau Ringan Atau Berat?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 00:53 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jejaring Mafia Yang Dapat Membuat Putusan Mau Berat Mau atau Mau Ringan, Semua Dapat Diatur, Tergantung Maunya Yang Bayar dan wanita piro.

Berikut kelanjutan catatan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diterima rilisnya oleh awak media di Jakarta, Jum’at (22/9)

Jejaring Mafia Tidak Perlu Bayar Mahal Hakim Agung, Atau Hakim Tinggi Atau Hakim Di PN. Mafianya Cukup Melibatkan Staf Panitera Di Pengadilan Negeri – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dan Akhirnya Melibatkan Staf Register Di Penjara baik itu di rutan atau sesudah di Lapas UPT Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandinya:

Putusan Hakim Dasar Untuk Eksekusi Yang selama ini tidak ditanda tangani majelis hakim dan panitera pengganti, cukup di stempel basah dan dihantarkan melalui surat (RELAS) Oleh Staf panitera Pengadilan Negeri.

Selanjutnya surat asli tapi palsu itu dianggap surat putusan oleh semua pihak untuk Dasar Melakukan Eksekusi.

Baca Juga :  Penangkapan Dipimpin Ipda Refly, 4 Curanmor Berhasil Diamankan Personil Polsek Ujungbatu

Berdasarkan Temuan fakta, biasanya Putusan Ini selalu diikuti dengan berbagai kesalahan nyata, Antara lain:

1. Kesalahan Nyata untuk Menentukan Unsur Seseorang, tempat dan waktu kejadian

2. Putusan Yang Sudah ada bertahan tahun, sudah Berkekuatan hukum tetap tidak pernah di Eksekusi

3. Barang Atau Aset Yang Disita Tidak Akan Pernah Ada penjelasan penggunaan dan pertanggung jawabannya.

Adalah Menko Polhukam, Jaksa Agung Dan Menkumham Laoly Sudah Mengetahuinya? Wassalam.

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Team Unit Reskrim Polsek Merbau Amankan HS Dini Hari, 1.65 Gram Diduga Sabu Turut Diamankan.
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru