Pengurus DPD IWO-I Kabupaten Gayo Lues Serahkan Berkas Permohonan Terdaftar Ke Bakesbangpol Galus

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 15:09 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews – Perkumpulan Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO-I kini telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gayo Lues.

Penyerahan berkas Syarat sudah dilengkapi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah DPD IWO-Indonesia Kabupaten Gayo Lues dan Kini telah diterima Oleh Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Bakesbangpol Kabupaten Gayo Lues, Hasan, Jum’at (06/10/2023).

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Gayo Lues, Muslim Harianto Barus, BSc Didampingi Wakil Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Gayo Lues, Mustafa Kamal serta Pengurus lainnya mengatakan, barusan kami Pengurus mendaftar Organisasi Perkumpulan IWO-I di Kantor Bakesbangpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dan Alhamdulillah berkas kita telah lengkap dan memenuhi Syarat sehingga nantinya setelah Surat keterangan resminya telah kita terima, kita akan melakukan langkah – langkah Program Lima Tahun kedepan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWO-I dan semoga apa yang nantinya kita lakukan bermanfaat bagi Masyarakat dan Organisasi Perkumpulan IWO-I Khususnya di Kabupaten Gayo Lues ini,” Sebut Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Gayo Lues ini.

Baca Juga :  Kebersamaan Babinsa Dengan Kelompok Tani Dalam Meningkatkan Dan Menjaga Ketahanan Pangan

Selain itu kata Muslim Barus, sesuai surat Permohonan Perkumpulan IWO-I, Program Kerja IWO-I salah satunya memperjuangkan Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk mendapatkan Informasi dan meningkatkan Profesionalisme Wartawan Online dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

“Untuk itu kita berharap kepada Rekan – rekan Pengurus DPD IWO-I Kabupaten Gayo Lues, agar mengindahkan Undang – undang Pers dan dalam menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis jangan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” Harap Muslim Barus.

Sementara, Wakil Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Gayo Lues, Mustafa Kamal yang sering disapa Rekan – rekan Wartawan Kamal ini mengatakan, Jika nanti telah kita terima Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Organisasi Perkumpulan IWO-I di tangan Kita, maka Perkumpulan IWO-I Kabupaten Gayo Lues telah di akui keberadaannya di Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues, sehingga nantinya Program kerja Perkumpulan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Gayo Lues sesuai dengan Program Kerja IWO-I.

Baca Juga :  Paslon GAESSS Resmi Daftarkan Diri ke KIP Gayo Lues

Selain itu Kata Mustafa Kamal, keberadaan Perkumpulan Ikatan Wartawan Online Indonesia di Kabupaten Gayo Lues ini yang nantinya Program yang dilakukan oleh Perkumpulan IWO-I ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWO-I.

Salah satunya, terwujudnya Pers bebas, Profesional, Independent dan sejahtera yang menjunjung tinggi Demokrasi dan terwujudnya tugas Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan Umum.

“Semoga nantinya keberhasilan Perkumpulan IWO-I di Gayo Lues ini bisa memperkenalkan Organisasi Wartawan ini baik di Masyarakat maupun di Sekolah – sekolah nantinya,” Pungkasnya. [Abdiansyah]

Berita Terkait

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat
Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Damkar Pesisir Barat Evakuasi Ular Kobra 2 Meter di Dapur Rumah Warga

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:57 WIB