Rakor Pengelolaan dan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah, Kadis Pertanahan Gayo Lues: Dari 1.500 bidang tanah baru 581 bidang yang bersertifikat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 15:54 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Yusuf T, S. Sos., M.AP mengatakan dari jumlah aset tanah sebanyak 1.500 bidang dengan luas, baru sebanyak 581 bidang yang sudah bersertifikat.

Hal tersebut ia paparkan ketika rakor pengelolaan dan permasalahan tanah aset Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di Aula Setdakab, Kamis (2/11/2023).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, Staff Ahli, Asisten I, Kepala Bidang Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 1.120 bidang dengan luas 6.106.467,00 meter persegi. Hal ini menjadi tugas berat bagi kita semua untuk berupaya dalam mensertifikatkan tanah aset ini,” Jelas Kadis dalam rapat koordinasi tersebut.

Kadis menjelaskan, pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan, menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah NKRI.

“Di tambah lagi dengan ketentuan lainnya, yang intinya memerintahkan kepada kita untuk segera mungkin mensertifikatkan tanah kita sampai tahun 2025 tanpa kecuali. Oleh karena itu, kita harus melakukan pensertifikatan tanah kita yang sampai hari ini, banyak yang belum jelas alas hak atau sertifikat yang kita miliki,” Ujar Kadis.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kp Mendampingi Petani Mengecek Pertumbuhan Bawang Merah di Desa Binaanya

Kadis menambahkan, rapat koordinasi ini penting dilakukan untuk mendukung dilakukannya pensertifikatan tanah aset pemerintah dengan cepat dan sesuai ketentuan.

“Kita juga perlu bekerjasama antar SKPK dalam pengelolaan tanah aset pemerintah dan mencari solusi terkait adanya permasalahan tanah, baik berupa administrasi maupun dokumen lainnya,” Kata Kadis.

Ia juga mengatakan, perlu adanya data akurat baik di SKPK maupun dokumen aset dalam mencapai Good Government.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues H. Jata, SE., MM mengatakan, tanah adalah aset penting bagi Pemerintah yang perlu disertifikatkan segera, untuk menjaga kejelasan status hukum dan efektivitas pengelolaan aset Bidang Pertanahan.

“Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, kita dapat menghindari konflik kepemilikan dan penggunaan tanah dan ini sangat dibutuhkan dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam pembangunan Daerah,” Kata Pj Sekda dalam sambutannya.

Baca Juga :  Suhaidi-Maliki Siap Bekerjasama dengan Para Ulama Gayo Lues

Tambahnya, Selain menghindari penyalahguna atau manipulasi terhadap tanah oleh pihak tertentu, dengan adanya sertifikat dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset secara publik.

“Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan tanah pemerintah.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi aset tanah dengan baik guna meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” Ujarnya.

Ia meminta, seluruh Stakeholder haru mampu mengerjakannya masalah tersebut dengan baik, dengan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing dengan koordinasi dan konsultasi pihak terkait dalam hal ini sebagi ledeng sektornya adalah Dinas Pertanahan Kabupaten Gayo Lues.

“Saya yakin kepada kita semua untuk dapat berkontribusi terhadap pengelolaan aset dan penyelesai masalah tanah dapat kita atasi secara bersama-sama,” Tutupnya. (Zubaidah)

Berita Terkait

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat
Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB