Mardun,S.H sebagai ketua Tim Advokasi kecewa dengan sikap PT. SIR melecehkan undangan Gubernur Riau

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 08:31 WIB

50431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,waspadaindonesia.com– 30 Desember 2023, sangat disayangkan sikap PT SIR ( PT. Surya Intisari Raya) pada hal mengenai plasma jelas sudah diatur dalam UU Cipta kerja dan PP Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur adanya kewajiban penerima HGU untuk membangun perkebunan masyarakat sebagai kewajiban 20 % dari luasan HGU yang diterima, dan juga diatur PERMENTAN No : 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.

Lebih tegas lagi diatur dalam PERMENTAN No: 98 tahun 2013, pada Pasal 40 angka 1 huruf f mengatur bahwa pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama 3 tahun bagi perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membangun lahan masyarakat sebelum adanya Permentan No. 18 tahun 2021.

Baca Juga :  Siswa SMAN PLUS Riau Raih Prestasi Gemilang di Olimpiade Fisika Nasional

Dan bahkan kewajiban memberikan dan membangunkan lahan plasma tersebut sebelum adanya UU Cipta Kerja juga telah diatur dalam Permentan No. 26 tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardun, S.H sebagai Ketua Tim Advokasi APTMR (Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau) sangat kecewa dengan sikap PT SIR yang tidak menghadiri undangan yang diadakan Gubernur Riau, yang mana undangan tersebut untuk menyelesaikan persoalan plasma yang harus dikeluarkan dari luasan HGU yang ada untuk masyarakat tempatan yakni masyarakat Okura.

Kalau kita melihat arogansi pihak PT SIR sangat keterlaluan, karena untuk memperpanjang HGU harus ada rekomendasi dari kepala daerah”.

Baca Juga :  Implementasi Program Aksi Kemenimipas 2026, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Ratusan Warga Binaan

Seakan-akan pihak PT SIR tidak perlu rekomendasi dari kepala daerah.

Hal yang terjadi demikian kita sebagai bagian masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau tidak akan tinggal diam, kita akan menggunakan hak kita secara konstitusi dengan melakukan gugatan legal standing dan class action melalui lembaga peduli terhadap lingkungan hidup.

Bahkan dalam waktu dekat ini kita akan ajak seluruh komponen untuk bergerak mengenai persoalan plasma yang belum diberikan oleh PT. SIR, dengan wajah kesal MARDUN, S.H mengakhiri pembicaraan dengan awak media
(Tim / Sri imelda)

Berita Terkait

DUKUNG PANGAN NASIONAL, PROGRAM AYAM PETELUR LAPAS PEKANBARU DIPELAJARI LAPAS BANGKINANG 
WUJUDKAN DESA SADAR PANGAN AMAN, BBPOM & MAHARANI EDUKASI WARGA TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN
Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
TAK CUMA SIAP KERJA, LULUSAN SMKN 6 PEKANBARU JUGA UNGGUL KARAKTER: ORTU BANGGA AKHLAK ANAK BAGUS
LANSIA TEWAS DI RUMBAI, POLISI DALAMI CCTV SEJAK 9 APRIL BURU PELAKU
Rapat Andalalin Budiman Swalayan Hasilkan 3 Rekomendasi Ditlantas Polda Riau
Resmi Jabat Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana Gantikan Sutikno 
Kapolda Riau: Jangan Tunggu Api Besar, Sinergi Cegah Karhutla Harus Dari Sekarang 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya dan Warga Kebur Semenisasi RTLH di Desa Gunung Cut

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:38 WIB

Satgas TMMD ke-128 Hadirkan Fasilitas MCK Layak untuk Warga Gunung Cut

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:19 WIB

Dua Pekan Kerja Keras, Satgas TMMD Abdya Tembus 38 Persen Pembukaan Jalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:53 WIB

Rumah Nek Nurhabibah Dipercantik, Satgas TMMD Tambah Teras dan Kanopi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:24 WIB

TMMD ke-128 Abdya Fokus Sanitasi, MCK Desa Gunung Cut Terus Digarap

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Tunjukkan Progres Pesat, RTLH Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:35 WIB

Satgas TMMD dan Warga Bahu-membahu Cat Rumah RTLH di Tangan-Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:11 WIB

Dukungan Material Maksimal, TMMD Kodim Abdya Bergerak Cepat

Berita Terbaru