Sekretaris KAHMI Sesalkan Sikap Panwaslih Agara Diduga Tutup Mata Terkait Menjamurnya APK Yang Melanggar Ketentuan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:45 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesian | Seharusnya setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan pihak Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara, harusnya bijak dan tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar da. Sebab publik berharap pihak terkait jangan tutup mata dan harus berlaku adil terhadap semua partai peserta pemilu.

Hal ini ditegaskan oleh Awaludin SE selaku Sektaris Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tenggara pada Selasa 23 Januari 2024.

Kita berharap kepada pihak Panwaslih kabupaten harus bekerja profesional sesuai dengan undang undang yang dijalankan untuk pemilu legislatif dan presiden yang di gelar pada bulan 14 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Aryo Fazli Pemuda Tanjung Salurkan Bantuan Kemanusiaan 3,5 Ton Beras kepada Warga di Kecamatan Darul Hasanah

Karena sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 70 bab ke 8 larangan kampanye dimuka umum, tentang tata cara pemasang alat peraga kampanye (apk) dan atribut partai politik, “pemasangan apk dilarang di jalan protokol dan apk dilarang dipasang di tiang listrik dan tempat umum atau ditempelkan pada pohon. Terang Awaludin SE.

Menurut Awaludin saat ini banyak terlihat pemasangan APK bukan pada tempatnya, seperti yang ada di jalan Protokol dan pepohonan yang sampai saat ini menjamur. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak Panwaslih setempat untuk dapat bekerja profesional dan sesuai tugas dan fungsi nya sebagai pengawasan pemilu. Serta secepatnya untuk bisa menertibkan semua APK tersebut. Harap Awaludin

“Ya kita desak Panwaslih dan pihak terkait lainnya agar secepatnya bisa bekerja dengan profesional sesuai aturan untuk dapat segera menertibkan seluruh APK yang dipasang oleh parpolnya yang tidak sesuai aturan.
Dan jika hal tersebut tidak mereka indahkan, kita juga minta kepada Bawaslu provinsi Aceh untuk menegur atas bobroknya kinerja mereka, terkait penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan aturan. Desak Awaludin,

Baca Juga :  Bupati dan Kadis Pendidikan Aceh Tenggara Tinjau Kondisi Sekolah, Dorong Perbaikan Disiplin dan Mutu Pembelajaran

Seharusnya pihak Panwaslih kabupaten bisa menindaklanjuti pemasangan seluruh APK melalui Panwaslih kecamatan dan desa, untuk mendata.

Sementara itu, Lusiana, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat dikonfirmasi waspadaIndonesian.com lewat WhatsApp nya belum dapat memberikan keterangan, karena saat dihubungi hpnya tidak aktif.**

Laporan Hidayat

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru