UUPA Tersandera Terkait Izin Pertambangan Rakyat Jadi Kewenangan Kementerian ESDM

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:55 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Rajasa Chandra, M.BA_

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sejatinya adalah pondasi dari kesepakatan damai Aceh, dalam rangka kesejahteraan rakyat Aceh disegala bidang secara konstitusional. Tapi ironinya sejalan dengan perjalanan damai Aceh, terjadi upaya pemasungan terhadap UUPA disektor kewenangan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Ketika seluruh elemen social politik di Aceh, dengan kesungguhan mengawal damai Aceh yang telah memulihkan kehidupan rakyat Aceh secara bermartabat, tragisnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM, dengan semena-mena merenggut kewenangan Aceh atas pengelolaan kekayaan alam Aceh. Fenomena ini, merefleksikan Menteri ESDM tidak memiliki kepekaan untuk menjaga damai Aceh.

Berangkat dari Surat dengan nomor: 1481/30.01/DJB/2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin. Dalam surat tersebut, terhitung sejak 11 Desember 2020, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara akan beralih ke pemerintah pusat.Tentunya surat tersebut diatas, menimbulkan pertanyaan, apakah Menteri ESDM gagal paham soal hukum dan konstitusi. Disisi lain muncul tuduhan, bahwa Menteri ESDM tidak lebih dari kacung Oligarki Tambang yang sepak terjangnya telah memiskinkan rakyat secara sistemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UUPA yang merupakan implemetasi dari kekhususan Aceh, termasuk disektor startegis yaitu mengurus pemerintahan dalam semua sector public dan pengelolaan atas kekayaan alam Aceh, sebagaimana terkandung dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa (I) Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sertaPasal 156 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan bahwa (I) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Plt Camat Beutong Zulkifli Terima Bantuan Masa Panik Dari Bank Aceh Cabang Jeuram.

Lebih ironi lagi, ketika izin pertambangan rakyat termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq Kementerian ESDM. Kebijakan diatas telah mengakibatkan rakyat Aceh semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan. Rakyat Aceh merasa terancam atas haknya untuk menikmati kekayaan alam Aceh. Bagaimana mungkin wilayah tambang rakyat yang terkait dengan persoalan tata ruang yang menjadi domain pemerintah daerah, beralih menjadi kewenangan pusat. Sejatinya penetapan Tata Ruang harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, tetapi ketika Izin tambang rakyat dan wilayah tambang rakyat menjadi kewenangan pusat, tidak berlebihan jika muncul kecurigaan kebijakan tentang tambang rakyat adalah scenario pusat untuk membatasi wilayah tambang rakyat, karena dianggap akan menjadi hambatan masuknya investor tambang atau oligarki tambang ke Aceh. Terlebih lagi kebijakan tersebut mengangkangi UUPA yang merupakan landasan konstitusi dan pijakan hukum bagi Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Fenomena pelecehan terhadap UUPA disektor kewenangan Aceh dibidang pengelolaan kekayaan alam Aceh, cepat atau lambat pasti akan berdampak memiskinkan rakyat Aceh, perlu menjadi prioritas perhatian eksekutif dan legislative Aceh, guna dilakukan langkah-langkah responsive menanggapi kebijakan tersebut. Sangat mencederai rasa keadilan, ditengah hak rakyat Aceh untuk mengelola sumber kekayaan alam direnggut oleh kebijakan Kementerian ESDM secara inkonstitusional, sementaraDPRA tanpa rasa malu dan abaikan etika, berebut dana pokir yang sesungguhnya bukan hak DPRA. Disisi lain PJ Gubernur Aceh sibuk dengan kegiatan remeh temeh yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan Rakyat Aceh. Potret Aceh hari ini, dapat dianalogikan dengan ungkapan Aceh “Nibak Singet Leubeh get ro” (Daripada miring mendingan jatuh/tumpah).

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

RAPI Nagan Raya Ucapakan Selamat Atas Terpilihnya TARMIZI JZ01CCY Sebagai KETUA WILAYAH RAPI ACEH UTARA
Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Aris Wandi Sampaikan Ucapan Selamat
Patroli Satlantas Polres Nagan Raya Temukan Pengerjaan Gorong-Gorong di Jalan Nasional, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan
Waspada Akun Online tiktok Diduga Menawarkan Video Call Berujung Permintaan Uang, Warga Diminta Tidak Mudah Terpancing
Tak Sekadar Berbagi, Jumat Berkah Polres Nagan Raya Hadirkan Sembako dan Cek Kesehatan Gratis
Kejari Nagan Raya Sambut Kedatangan Kejati Aceh, Dorong Penguatan Kinerja dan Profesionalisme Insan Adhyaksa
BREAKING NEWS Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah Warga di Panton Bayam, Beutong
Bulog Respon Cepat, Petani Nagan Raya Berharap Gabah Segera Terserap

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB