Stop!!! Perambahan Paya Nie untuk Kelapa Sawit!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:46 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Cerita perambahan Areal Paya Nie di Kabupaten Bireuen. Provinsi Aceh terus berjalan; eskalasinya meningkat, mereka [oknum tak bertanggung jawab] rubah Paya Nie jadi Perkebunan Kelapa Sawit. Padahal Paya Nie merupakan kawasan wilayah serapan air [suatu wilayah ekologi dan atau ecoregion] dataran rendah di kabupaten itu.

Kini; cerita Paya Nie tak seindah pungsinya, wilayah itu terus digerogoti keberadaannya oleh tangan-tangan jahil perusak lingkungan. Wajah Paya Nie tak lagi sumringah dan indah, egosentries yang mengabaikan sustainable lingkungan rubah Paya Nie jadi Kebun Kelapa Sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Konservasi yang dilakukan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), tak berlaku bagi para pecundang alih pungsi ke Kebun Kelapa Sawit.

Mereka menciptakan pundi cuan dari areal konservasi ecoregion Paya Nie. Degradasi wilayah itu tak terelakkan oleh keserakahan manusia, opini pola pikir ekonomis berjalan terus demi uang dan menyampingkan kerusakan kulit bumi.

Padahal secara administrasi, areal Paya Nie merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. Secara geografis areal Paya Nie ini terletak pada posisi 5.11.38 Lintang Utara dan 96.50.27 Bujur Timur.

Begitu sebut Koordinator KSLHA Yusmadi Yusuf; Didampingi Divisi Hukum dan Kebijakan. Sayed Zainal, SH dan Divisi Kampanye. Rahmad Syukur pada media. Selasa, 19 Maret 2024 di Bireuen.

Yusmadi menyebut bahwa; dari aspek legal formal, status areal Paya Nie dimaksud merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialih pungsi pada peruntukan lain.
Ini menjadi tantangan konservasi ke depan adalah bagaimana membangun Paya Nie berbasis kepentingan konservasi dan jasa lingkungan yang tidak mengalih fungsi rawa sebagai daerah resapan air,” Tegasnya.

Kecuali itu, dalam satu dekade terakhir ini, areal Paya Nie mengalami penyusutan debit air dan diperkirakan telah mengalami degradasi lahan/hutan seiring dengan meningkatnya aktifitas masyarakat untuk melakukan ekspansi lahan rawa menjadi areal pertanian dan perkebunan kepala sawit.

Konversi rawa ini akan terjadi perubahan pada pola penggunaan lahan yang memberikan implikasi luas pada perubahan tata lingkungan dan pola kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Paya Nie.

Baca Juga :  Tanggapan untuk Murthalamuddin atas Tuduhan Kejinya kepada Guru Kami Tu Sop Jeunieb

Disisi lain Sayed Zainal menambahkan bahwa; Temuan terbaru Aceh Wetland Foundation, penanaman tanaman kelapa sawit terus dilakukan warga pemilik kebun yang berbatas dengan rawa. Titik rawa yang mulai kering ditanami tanaman sawit.

Fakta itu terekam di Desa Buket Dalam dan Desa Tanjong Siron dan Paloh Raya, Kecamatan Kutablang. Bireuen. Alat berat mengeruk lahan di dalam rawa dan ditumpuk untuk media tanam sawit.

“Jika hal ini terus terjadi, maka kawasan rawa yang menjadi cadangan air untuk pertanian bakal menyusut dan berpotensi mengering,” Kata Sayed.

Berdasarkan fakta tersebut, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan tuntutan kepada para pihak:

Pertama; Mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Kedua; Mendesak Camat Kuta Blang mengambil sikap atas temuan tersebut, untuk menghindari dan mencegah meluasnya okupansi sawit di dalam areal rawa.

Dan Ketiga; Minta Bupati Bireuen dan jajarannya agar mengeluarkan Perbup atas tata kelola rawa dan menetapkan tapal batas rawa dengan kebun masyarakat. Sehingga Paya Nie yang menjadi sumber kehidupan dan pertanian bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen bisa terselamatkan.

“Dengan demikian, harapan kami melalui pernyataan pers ini bisa ditindaklanjuti oleh para pihak yang berkepentingan dengan kelangsungan dan keberlanjutan rawa Paya Nie,” pungkas Sayed.

# Camat Instruksi Kades Warga tak Garap Areal Paya Nie

Camat Kutablang. Salamuddin SPd; mengimbau kepada para kepala desa (Kades) di lingkar Paya Nie untuk menginstruksikan masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

Baca Juga :  Caleg Muhammad Iqbal: Bahagia Rasanya Jika Bisa Santuni Anak Yatim

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialihfungsi pada peruntukan lain,” tegas Camat Salamuddin.

Surat Edaran Camat Kutablang melarang perambahan Paya Nie. Dok. Kantor Camat Kutablang
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Sawit dikenal salah satu tanaman yang dapat menyusut debit air di dalam rawa.

# FMAPN Apresiasi Kebijakan Camat Kutablang

Upaya Camat Kutablang. Salamuddin SPd; yang berupaya mencegah perambahan rawa Paya Nie mendapat apresiasi dari perwakilan masyarakat adat.

Ketua Forum Masyarakat Adat Paya Nie (FMAPN), Said Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan Camat Kutablang yang menginstruksikan para kepala desa mencegah perambahan di dalam rawa Paya Nie.

Menurut Said Fakhrurrazi, ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya Paya Nie dilestarikan.

“Ini daerah resapan air yang harus kita jaga dan rawat bersama,” katanya.

FMAPN adalah suatu wadah perkumpulan masyarakat adat yang meliputi dua Otoritas Adat yakni Pemerintah Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Pemerintah Mukim Teungku Chik Umar.

Sebelum diberitakan, Camat Kutablang. Salamuddin SPd mengimbau kepada para kepala desa di lingkar Paya Nie menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan. [RED].

Berita Terkait

Menjelang Idul Fitri, KCA 99 Play Ground Resmi Dibuka di Bireuen
Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh
Surat Terbuka dari Anak Desa Untuk AHY Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Panwaslih Bireuen Diminta Kerja Profesional Pada Minggu Tenang
Mahasiswi IAI Almuslim Aceh Raih Penghargaan Internasional di Ajang IISF 2024
Dek Fadh Bertekad Akan Memperbaiki Semua Fasilitas Dayah di Aceh Menjadi Lebih Baik
Mantan Panglima GAM Tgk Darwis Jeunieb Ajak Menangkan Mualem-Dek Fad, Supaya Aceh Maju

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB