Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:48 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Niat hati ingin mengubah nasib. Apalacur malang yang didapat. Ini kisah yang menimpa nasib 20 orang anggota kelompok tani (Poktan) Mekar Kembali (MK) di Aceh Tamiang karena gagal panen program Musyakarah PT. Bank Aceh Syariah (PT. BAS) Cabang Aceh Tamiang, kredit Permodalan pembiayaan penanaman Ubi Kayu.

Kini mereka [anggota poktan] terlilit hutang akad kredit pinjaman penyertaan modal di PT. BAS. Tanah dan Rumah yang dijaminkan sebagai agunan terancam di eksekusi pihak PT. BAS. Sebab tidak mampu membayar cicilan kredit.

Siapa yang salah?. Anggota Poktan Mekar Kembali termakan janji manis ketua Poktan Mekar Kembali, Wagirun. Yang memainkan ritme kredit macet Ubi Kayu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan pengaduan ke DPRK, OJK dan Polda Aceh, agar kasusnya menjadi terang benderang.

Satu tahun LembAHtari menunggu hasil laporannya ke Polda Aceh. Dan penantian panjang itu pun datang dengan surat perintah penyidikan dari Polda Aceh kepada Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Kasus Ubi Kayu naik kelas dari penyelidikan ke jenjang penyidikan.

Indikasi kuat, Uang rakyat Aceh luber Rp1 miliar rupiah di PT. BAS. Akibat gagalnya program penanaman Ubi Kayu yang di gawe Poktan Mekar Kembali pimpinan Wagirun.

Sebanyak 20 anggota Poktan; masing-masing menerima sebesar Rp50 juta rupiah, dengan borok tanah dan rumah para anggota Poktan sebagai jaminan agunan akad kredit di PT. BAS.

“Kita terus dampingi anggota Poktan Mekar Kembali. Kita paham mereka korban dari perbuatan ketua Poktan Wagirun. Dan apresiasi LembAHtari kepada Polda Aceh yang menindak lanjuti kasus kredit macet Ubi Kayu ini,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH. Pada media Senin, 24 Maret 2024 di Kualasimpang.

Baca Juga :  Aksi Mulia! Pemuda Tuah Ame Berhasil Kumpulkan Rp 72 Juta untuk Bantu Korban Banjir

Dikatakan Sayed; sejak awal tahun 2022, LembAHtari secara terus menerus mendampingi warga, sebab; mereka telah menjadi korban program Ubi Kayu tersebut melalui oknum Ketua Poktan Mekar Kembali.

Sebenarnya 18 warga dari 20 petani adalah bukan anggota Kelompok Tani. Mereka Korban janji manis sang ketua Poktan Wagirun. Dengan modus setelah program Ubi Kayu melakukan penanaman, kan ada bantuan dana Kepada warga yang ikut program itu.

Hingga mereka [Anggota Poktan] memberikan Jaminan, tapak rumah, rumah dan atau juga kebun untuk menjadi jaminan akad di PT. BAS Aceh Tamiang sebagai jaminan pembiayaan.

“Hampir keseluruhan Proses, dimotori oleh oknum ketua Poktan Wagirun, dengan segala Pertanggung jawaban, namun indikasi ceritanya lain, sebaliknya resiko dibebankan kepada anggota Poktan dengan segala dampaknya,” beber Sayed.

Ekspektasi para anggota Poktan adalah keberhasilan setelah panen. Dan keberuntungan tidak berpihak pada anggota Poktan. Panen gagal dan mereka [Poktan Mekar Kembali] hanya mampu sekali tanam lalu di picu oleh dampak Covid19 yang berkepanjangan.

Aleh-aleh, celakanya lokasi yang mereka tanam Ubi Kayu ada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), serta kawasan Hutan Cempege Kecamatan Bandar Pusaka dan bukan di kecamatan Tamiang Hulu.

Dan lahan Kawasan Hutan tersebut dipinjam pakai atau disewakan kepada Oknum Ketua Poktan MK. Wagirun; yang diketahui oleh oknum manajemen PT. BAS Aceh Tamiang di tahun 2022.

Di mana tahun 2022 tersebut merupakan masa Pandemi Covid, anehnya; kenapa hal pembiayaan tersebut dilanjutkan?. “Tidak pernah kami temukan secara terbuka dan transparan, terkait analisa kegagalan program Tanam Ubi Kayu dan atau program Pembiayaan Musyakarah dari PT. BAS Aceh Tamiang tahun 2022, bahkan kegagalan pembayaran ini dibebankan kepada petani dengan jaminan agunan tapak rumah,” jelas Sayed.

Baca Juga :  Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan

Kata Sayed lagi, itu merupakan bagian kecil dari tulisan pihak LembAHtari, yang didapati dari Pendampingan kepada anggota Poktan Mekar Kembali. Dimulai dari RDP di DPRK Aceh Tamiang, bersama Komisi I awal tahun 2023, tapi Wakil Rakyatnya terindikasi tidak jelas dalam membantu dan menangani masalah persoalan rakyat. “Walaupun digelar RDP, endingnya tidak konkret dengan arah penyelesaian,”.

Sedangkan warga atau petani Ubi Kayu dari Tamiang Hulu, terus didampingi LembAHtari, dari Ke Kantor Kejaksaan Negeri, Polres Aceh Tamiang, bahkan LembAHtari membuat laporan ke OJK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

“Kami dari lembAHtari, mengucapkan terima kasih kepada Tim Polda Aceh, Subdit II/ Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh yang serius untuk mengambil langkah dan Proses Penegakan Hukum sesuai UU Nomor 21 tahun 2008,Tentang Perbankan Syariah,” Ucapnya.

Sehingga bisa mengungkap oknum dan aktornya. Apakah Indikasi oknum Ketua Kelompok Tani atau indikasi ada pada oknum Manajemen PT. BAS Aceh Tamiang di tahun 2022 lalu, yang menyebabkan potensi ada kerugian Negara, mencapai Rp1 miliar rupiah.

“Semoga langkah Penyelidikan di Polda
Aceh berjalan seperti yang diharapkan, kami memberikan apresiasi penuh pada Polda Aceh, agar proses kasus program Tanam Ubi Kayu segera di meja hijaukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB