Kutacane waspada Indonesian | Aktivitas galian C diduga ilegal atau tidak memiliki izin usaha marak di Aceh Tenggara, galian C tersebut khususnya di wilayah kecamatan Lawe Bulan lokasi Sungai Pajak Pagi desa Pulonas Baru kecamatan Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara. Diminta segera dihentikan oleh Polres setempat. Pasalnya aktivis galian C itu sangat meresahkan masyarakat setempat. Karena warga setempat sangat khawatir jika galian C itu terus berlanjut maka akan berakibat pada jembatan pajak pagi Kutacane.
Selain itu material galian C tersebut juga diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada pihak lain, hasil penjualan untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
Menanggapi adanya praktek galian C itu, Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm PENJARA Provinsi Aceh kepada media ini pada Kamis (28/3/24) , mengatakan, bahwa aktivitas galian C itu sangat patal akibatnya.
“kita sangat menyayangkan adanya aktivitas galian C diduga tidak memiliki izin. Apalagi galian C itu untuk diperjualbelikan. Pada sisi lain lokasi galian C itu tidak jauh dari Kantor Polres setempat. Untuk itu kita berharap agar secepatnya bisa di hentikan pengambilan material galian C tersebut.
Karena sudah jelas galian C tanpa izin dilarang dan ada sanksi tegas dan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Gegoh.
Pantauan wartawan di lokasi galian C tersebut terlihat beberapa unit mobil dam truk dengan leluasa membawa material galian, tanpa ada hambatan.[Hidayat]