Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:51 WIB

50968 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, menuai kritik keras setelah diduga memblokir nomor telepon dan WhatsApp sejumlah wartawan, termasuk Kabiro Media LensaSiber.com, yang mencoba melakukan konfirmasi. Pemblokiran ini disebut berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah diblokir selama sebulan dan sebagian lagi dua minggu terakhir. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan Muslim ini diduga dipicu ketidaksukaannya terhadap upaya konfirmasi terkait berbagai persoalan di tingkat desa, termasuk dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran yang menjadi keluhan warga dan sebagian kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah jurnalis yang mencoba meminta keterangan melalui pesan WhatsApp justru tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya akses komunikasi mereka terblokir.

Langkah tersebut dianggap memalukan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Sebagai Ketua APDESI di tingkat kabupaten, Muslim seharusnya bersikap terbuka dan komunikatif kepada siapa pun, termasuk awak media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut jelas mengatur peran pers sebagai kontrol sosial dan sarana penyampaian pertanggungjawaban publik. Jika hal yang dikonfirmasi tidak bermasalah, cukup dijawab. Jika ada masalah, seharusnya diklarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga :  UGL Wisuda 388 Mahasiswa, Pemerintah Daerah Dukung Perjuangan Menuju Universitas Negeri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara menilai, posisi Ketua APDESI bukan jabatan untuk menghindar dari kritik, apalagi menutup komunikasi. Jabatan tersebut dipilih untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di desa, mengoordinasikan kepentingan kepala desa, dan menjadi jembatan dengan masyarakat. Saat menjabat, ruang privasi pejabat publik memang berkurang, dan itu konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga :  Dewan Agara Rekomendasikan 3 Nama Calon PJ Bupati Agara ke Mendagri Drs Syakir MSi Tidak Mendapat Rekomendasi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tindakan memblokir wartawan justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Pertanyaan besar pun muncul: jika insan pers saja kesulitan menghubungi Ketua APDESI, bagaimana komunikasi dirinya dengan para kepala desa dan masyarakat yang dipimpinnya? Bagaimana pula pengaduan atau keluhan terkait pelayanan desa dapat ditindaklanjuti jika akses komunikasi tertutup?

Sejumlah pihak mendesak Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi kinerja Muslim sebagai Ketua APDESI. Langkah ini dinilai penting agar organisasi tersebut dipimpin oleh sosok yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara terbuka, komunikatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB