Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:51 WIB

50904 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, menuai kritik keras setelah diduga memblokir nomor telepon dan WhatsApp sejumlah wartawan, termasuk Kabiro Media LensaSiber.com, yang mencoba melakukan konfirmasi. Pemblokiran ini disebut berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah diblokir selama sebulan dan sebagian lagi dua minggu terakhir. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan Muslim ini diduga dipicu ketidaksukaannya terhadap upaya konfirmasi terkait berbagai persoalan di tingkat desa, termasuk dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran yang menjadi keluhan warga dan sebagian kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah jurnalis yang mencoba meminta keterangan melalui pesan WhatsApp justru tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya akses komunikasi mereka terblokir.

Langkah tersebut dianggap memalukan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Sebagai Ketua APDESI di tingkat kabupaten, Muslim seharusnya bersikap terbuka dan komunikatif kepada siapa pun, termasuk awak media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut jelas mengatur peran pers sebagai kontrol sosial dan sarana penyampaian pertanggungjawaban publik. Jika hal yang dikonfirmasi tidak bermasalah, cukup dijawab. Jika ada masalah, seharusnya diklarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga :  Pandi Sikel - Khairul Abdi Daftar Ke KIP Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara menilai, posisi Ketua APDESI bukan jabatan untuk menghindar dari kritik, apalagi menutup komunikasi. Jabatan tersebut dipilih untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di desa, mengoordinasikan kepentingan kepala desa, dan menjadi jembatan dengan masyarakat. Saat menjabat, ruang privasi pejabat publik memang berkurang, dan itu konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga :  Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tindakan memblokir wartawan justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Pertanyaan besar pun muncul: jika insan pers saja kesulitan menghubungi Ketua APDESI, bagaimana komunikasi dirinya dengan para kepala desa dan masyarakat yang dipimpinnya? Bagaimana pula pengaduan atau keluhan terkait pelayanan desa dapat ditindaklanjuti jika akses komunikasi tertutup?

Sejumlah pihak mendesak Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi kinerja Muslim sebagai Ketua APDESI. Langkah ini dinilai penting agar organisasi tersebut dipimpin oleh sosok yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara terbuka, komunikatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru