Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:51 WIB

50930 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, menuai kritik keras setelah diduga memblokir nomor telepon dan WhatsApp sejumlah wartawan, termasuk Kabiro Media LensaSiber.com, yang mencoba melakukan konfirmasi. Pemblokiran ini disebut berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah diblokir selama sebulan dan sebagian lagi dua minggu terakhir. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan Muslim ini diduga dipicu ketidaksukaannya terhadap upaya konfirmasi terkait berbagai persoalan di tingkat desa, termasuk dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran yang menjadi keluhan warga dan sebagian kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah jurnalis yang mencoba meminta keterangan melalui pesan WhatsApp justru tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya akses komunikasi mereka terblokir.

Langkah tersebut dianggap memalukan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Sebagai Ketua APDESI di tingkat kabupaten, Muslim seharusnya bersikap terbuka dan komunikatif kepada siapa pun, termasuk awak media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut jelas mengatur peran pers sebagai kontrol sosial dan sarana penyampaian pertanggungjawaban publik. Jika hal yang dikonfirmasi tidak bermasalah, cukup dijawab. Jika ada masalah, seharusnya diklarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga :  Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara menilai, posisi Ketua APDESI bukan jabatan untuk menghindar dari kritik, apalagi menutup komunikasi. Jabatan tersebut dipilih untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di desa, mengoordinasikan kepentingan kepala desa, dan menjadi jembatan dengan masyarakat. Saat menjabat, ruang privasi pejabat publik memang berkurang, dan itu konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga :  H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tindakan memblokir wartawan justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Pertanyaan besar pun muncul: jika insan pers saja kesulitan menghubungi Ketua APDESI, bagaimana komunikasi dirinya dengan para kepala desa dan masyarakat yang dipimpinnya? Bagaimana pula pengaduan atau keluhan terkait pelayanan desa dapat ditindaklanjuti jika akses komunikasi tertutup?

Sejumlah pihak mendesak Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi kinerja Muslim sebagai Ketua APDESI. Langkah ini dinilai penting agar organisasi tersebut dipimpin oleh sosok yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara terbuka, komunikatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru