Luncurkan Program Jaga Desa ‘Daring’, Kejati Sumut Ingatkan Kades se Kecamatan Sibolanggit “Menjual” dan Mengambil Aset Desa merupakan Korupsi”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 05:47 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Terobosan baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Penerangan Hukum meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual dengan mengajak 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit mengikuti zoom meeting dengan topik ‘Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (22/4/2024).

Program Jaga Desa yang digelar secara daring menghadirkan pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi B Elfan Apturedi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dan diikuti Camat Sibolangit beserta jajaran serta 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit.

Kasi Penkum Yos A Tarigan sebagai host acara membuka Program Jaga Desa dan mengajak Kepala Desa agar memenfaatkan kesempatan itu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengajak seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Kasi B Elfan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Dalam paparannya, Elfan juga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa.

“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah,” katanya.

Baca Juga :  Masih Ingat Pelaku Begal Ojek Online di Simpang Beo, Ini Wajahnya

Lebih lanjut Elfan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi dimana latar belakang kepala desa sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa di seluruh Indonesia, kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.

“Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan, antara lain terkait regulasi. Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit yang ikut dalam program Jaga Desa secara daring tersebut meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan dana desa.

Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan Lima Tepat (5 T), yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi.

“Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat,” paparnya.

Baca Juga :  Mulya Koto Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Yang Menimpa Magdalena Hutahaean, Dan Desak Kapolrestabes Medan Jangan Pandang Bulu

Kasi Penkum menegaskan, bahwa sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset etrsebut, tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.

“Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung,” tandasnya.

Yang perlu diketahui, lanjut Yos bahwa baik itu penjual secara lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang digelar secara daring akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi desa masing-masing, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Program Jaga Desa yang digelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.(Leodepari)

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:11 WIB

Melalui Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:31 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:39 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Kamis, 30 April 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Berita Terbaru