Menghadapi Krisis Emisi, Kredit Karbon untuk Bisnis Berkelanjutan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 06:09 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin mendesaknya kebutuhan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kredit karbon menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Dalam webinar Green Skilling berjudul “Safeguarding Carbon Credits for Business Opportunities and Environmental Sustainability“, CEO Muller Karbon Kapital Indonesia, Dedra Arsyad, membahas secara mendalam tentang kredit karbon, skema pelaksanaannya, serta penerapannya di Indonesia.

Kredit karbon merupakan izin yang mewakili setiap satu unit karbon dioksida yang diemisi atau dihilangkan dari atmosfer. Biasanya, perusahaan membeli kredit karbon sebagai hak untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca dalam proses industrinya. 

“Karbon kredit adalah insentif bagi perusahaan atau individu untuk mengurangi emisi karbon mereka atau berupaya mengurangi perubahan iklim,” ungkap Dedra Arsyad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sebuah perusahaan membeli kredit karbon, biasanya dari pemerintah, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk menghasilkan satu ton emisi CO2. Pendapatan dari penjualan karbon mengalir dari perusahaan ke regulator, dan perusahaan yang memiliki kelebihan kredit dapat menjualnya kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, 10.328 Mahasiswa Baru BINUS University Bergabung ke Dalam Komunitas Berkelas Dunia

Dedra menjelaskan bahwa perdagangan kredit karbon dilakukan melalui proyek-proyek hijau seperti reboisasi dan energi terbarukan yang dimonitor dan divalidasi oleh lembaga independen untuk mendapatkan kredit karbon. Proyek-proyek ini dapat dihasilkan dari berbagai sektor seperti kehutanan, pengelolaan limbah, energi terbarukan, hingga pertanian.

Dedra Arsyad dalam webinar Green Skilling.

Dedra juga menjelaskan dua jenis kredit karbon utama, yaitu removal dan avoidance.

Removal itu seperti menanam pohon yang dapat menyerap CO2, sementara avoidance adalah konsep penghindaran emisi, seperti menggunakan kendaraan listrik,” tambahnya.

Satu ton kredit karbon setara dengan pengurangan atau penghapusan satu ton CO2, dan ini sering disebut sebagai satu ton kredit karbon yang dapat diklaim untuk menunjukkan jumlah emisi yang dikompensasi.

Di Indonesia, kredit karbon telah diatur dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem ini bertujuan untuk mendata aksi dan sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta menghindari penghitungan ganda atas aksi dan sumber daya tersebut.

Baca Juga :  Bittime Siapkan Stablecoin Baru Bernama UIDR, Resmi Kantongi Izin Bappebti

“Semua informasi dan data mengenai emisi karbon serta transaksi perdagangan karbon akan dikelola dan disimpan di bawah SRN PPI untuk Indonesia,” jelas Dedra.

Penyelenggara dan pihak yang mengelola bursa karbon di Indonesia adalah pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023. Kredit karbon yang diperdagangkan harus terdaftar dalam SRN PPI.

“Bursa Karbon Indonesia telah diresmikan pada tanggal 26 September 2023, dan sepanjang semester pertama tahun 2024 telah tercatat sekitar 114.000 unit karbon yang terjual dengan total nilai transaksi sekitar 5,8 miliar,” pungkas Dedra.

Berita Terkait

Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Di Aceh Tenggara Panen Buah Mangga Kweni.Satu Pohon Mencapai Satu Ton.
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi
Warung Wajik Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha Mendapat Apresiasi Bupati Karo
Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru