Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu Dalam Waktu Setengah Jam

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:05 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,waspadaindonesia.com Siaran Berita
Bidhumas Polda Jateng
Rabu, 23 Oktober 2024

*Gunakan Metode Baru, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu Dalam Waktu Setengah Jam*

*Ditresnarkoba Polda Jateng Tunjukkan Teknik Baru Musnahkan Sabu-Sabu Dengan Aman dan Efisien*

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 Kg dan 2.425 butir ekstasi . Barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus berbeda yang melibatkan total 4 orang tersangka.

Pemusnahan tersebut digelar dengan metode yang lebih efektif dan efisien di Mako Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024) pagi. Kegiatan turut dihadiri oleh pihak Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng dan LBH Geram.

Dalam keterangannya dihadapan media, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan pemusnahan itu dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air, yang dinilai lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkotika. Dirinya menyebut bahwa metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya.

Baca Juga :  Divhumas Polri Raih Presisi Award Atas Prestasi Strategi Komunikasi Publik

“Pada pemusnahan sebelumnya, kita menggunakan alat incenerator milik rekan BNNP. Saat itu, untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu cukup lama, dari pukul 10 pagi hingga 11 malam. Setelah diskusi dengan rekan dari Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat. Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, cara ini jauh lebih baik,” ungkapnya di kantornya pada Rabu (23/10/2024).

Menggunakan metode baru tersebut, pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam. Proses ini dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan.

Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal.

“Pada proses akhir, Labfor memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika sebelum dilakukan disposal,” katanya.

Baca Juga :  Merdeka Marathon 2025 Dapat Restu Menpora: Half Marathon hingga Cultural Checkpoint Siap Guncang Indonesia Arena

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang diamankan dari tersangka MNA dan IS. Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara pada hari Rabu, (21/8/2024).

Selanjutnya barang bukti kedua berupa sabu-sabu seberat 12 Kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024). Dan yang terakhir barang bukti seberat 1 Kg yang melibatkan tersangka WT dari penangkapan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jum’at (20/9/2024).

Di akhir keterangan, Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki terkait asal-usul barang bukti tersebut. Dirinya menyebut bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau. Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” pungkasnya. *TP/HUMAS*

Berita Terkait

Sepuluh Pemuda Agara Gelar Aksi, Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Dicopot Terkait Penundaan Vonis Kasus Rudapaksa
Feri Rusdiono Kritik Keras Pemerintah Jawa Barat yang Dinilai Belum Maksimal Jalin Kerjasama dengan Media
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita
Generasi Sehat dan Cerdas: Muhammadiyah Siap Perkuat Implementasi Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Fran Ansanay Pimpin Bara JP dengan Fokus Program UMKM, Gizi Masyarakat, dan Pendidikan Relawan
RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:09 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:36 WIB

900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:43 WIB

Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:24 WIB

Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru