Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 10 Orang Pelaku judi Online.

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 05:51 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 10 orang terkait kasus dugaan perjudian online (judol) diwilayah hukum Polres Nagan Raya.

10 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua hari serta diamankan dilokasi yang terpisah.

10 orang tersebut yakni, SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh, RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Empat Rumah Terbakar Di Kabanjahe, Kapolres Tanah Karo Langsung Cek Lokasi Kejadian
Satreskrim Polres Nagan Raya Aceh Tangkap 10 Orang Pelaku Judi online
Satreskrim Polres Nagan Raya Aceh Tangkap 10 Orang Pelaku Judi online

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan
para pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan judol tersebut.

“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November,hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online ditiga kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra.

Vitra menambahkan, kesepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata rata mereka bermain judi online di warung warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap diwarung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkap Vitra.

Baca Juga :  UMKM Rameune Nagan Raya Expo 2024, Resmi Ditutup Begini Harapan FIFA Pj Bupati.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.

“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (red )

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Salurkan 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Untuk Nagan Raya
Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116/Nagan Raya.
Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.
Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
Kunker Ke Desa Alue Buloh Bunda PAUD Nagan Raya Mengunakan Rakit.
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Dayah Darul Hidayat Darul Makmur Nagan Raya Terbakar Wabup Serahkan Bantuan Masa Panik.

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 15:17 WIB

HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:38 WIB

Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:54 WIB

Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:57 WIB

Neneng Rahmawati diduga di Kriminalisasi, Iwan Samma SH Minta Presiden dan Jaksa Agung Hentikan

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:18 WIB

Mantan narapidana Terorisme dukung Realisasi Program Pemerintah swasembada Ketahanan Pangan

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:36 WIB

Menyoal Premanisme dan Korupsi, Investasi di Jawa Barat Terancam oleh Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:10 WIB

Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bandung

Selasa, 26 November 2024 - 08:22 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Cileuleuy Warungkiara, Bupati ” Mendukung Akses Dan Ekonomi Masyarakat”

Berita Terbaru