Menjelang Ha 3 Pencoblosan Panwaslih Nagan Raya Melakukan Patroli Keliling

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:25 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Memasuki masa tenang menghadapi hari H Pilkada serentak 27 November 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya Aceh melakukan Patroli Keliling keseluruh pelosok Nagan Raya.

Guna memantau tidak terjadinya Money Politik atau Kampanye Terselubung dari keseluruhan tim pemenangan calon bupati dan wakil Bupati Nagan Raya yang menjadi kontestan pilkada Nagan Raya tahun 2024.

Patroli ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang diemban oleh panwaslih guna menghasilkan pilkada yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan patroli ini dimulai sejak memasuki masa tenang 24 November hingga hari Pencoblosan 27 November Komisioner Panwaslih Nagan Raya Said Zamzami yang membidangi Divisi pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat mengatakan kepada sejumlah awak media di sekretariat Panwaslih , bahwa pihak nya terus melakukan tugas-tugas pengawasan dan sosialusasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  PJ Ketua Dekranasda Nagan Raya Ny. Hj. Ubiet Junita Sari Iskandar, Tinjau Gedung Showroom.

Agar menghindari money politik guna untuk mendapatkan pimpinan daerah yang berkwalitas dan bersih,serta pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tim pemenangan dari para kandidat agar tidak lagi melakukan kampanye disaat masa tenang. Ucapnya Said Zamzami.

“Kami terus mengawasi siang dan malam selama masa tenang ini guna menghindari permainan politik uang atau money politik dan apabila ada yang nekat melakukan nya kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai diamanahkan oleh undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat (1) dan (2)

Yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Baca Juga :  Serentak, Polres Tanggamus Gelar Pembinaan Rohani dan Mental untuk Seluruh Personel

Serta Ayat 2 Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”.Kata said Zamzami, Minggu 24(11),disuka makmue.Untuk itu said berharap kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat agar benar-benar menjaga supaya tidak adanya pelanggaran yang berujung keranah hukum.

“kedaulatan berada ditangan rakyat ,mari kita sukseskan pilkada ini dengan menolak politik uang dan tentukan pilihan sesuai dengan hati nurani agar lahir pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Nagan Raya”.tutup nya. (*)

Berita Terkait

Asrama Mahasiswi Putri Nagan Raya di Banda Aceh Diresmikan Oleh Bupati TRK.
Gampong Sadar Hukum Bebas dari KKN Pemdes Cot Manyang Gelar Sosialisasi.
Bupati Nagan Raya Lepas 120 Jamaah Calon Haji dalam Prosesi Peusijuek di Masjid Giok
Pemdes Blang Panyang Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Bebas Dari KKN
Bupati Nagan Raya Minta Perusahaan Tunjukkan Tanggung Jawab terhadap Kemajuan Daerah Lewat CSR Tepat Sasaran
Pemdes Gampong Cot Manyang Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum KDRT Untuk Masyarakat.
LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum
Polres Tanggamus Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Senjata Api

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:57 WIB

Curi Berondolan Sawit, DPN Ketahuan Satpam Bawa Narkoba Diserahkan ke Polsek Panai Tengah.

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:17 WIB

Diduga Karena Sakit, Warga Desa Cinta Makmur Ditemukan Meninggal di Jalan Kebun PT. PAL Panai Tengah.

Senin, 12 Mei 2025 - 23:40 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:25 WIB

Komit Memberantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Berturut-turut Mengungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Senin, 5 Mei 2025 - 14:17 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Bekuk Ari di Jalan Lintas Sei Rakyat–Panipahan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:02 WIB

Dilaporkan Warga, Aan Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir di Rumah Kontrakan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:36 WIB

Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pajar Pemilik Enam Paket Sabu Seberat 20,66 Gram.

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:49 WIB

Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polda Sumut Akan di Demo

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB