Menjelang Ha 3 Pencoblosan Panwaslih Nagan Raya Melakukan Patroli Keliling

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:25 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Memasuki masa tenang menghadapi hari H Pilkada serentak 27 November 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya Aceh melakukan Patroli Keliling keseluruh pelosok Nagan Raya.

Guna memantau tidak terjadinya Money Politik atau Kampanye Terselubung dari keseluruhan tim pemenangan calon bupati dan wakil Bupati Nagan Raya yang menjadi kontestan pilkada Nagan Raya tahun 2024.

Patroli ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang diemban oleh panwaslih guna menghasilkan pilkada yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan patroli ini dimulai sejak memasuki masa tenang 24 November hingga hari Pencoblosan 27 November Komisioner Panwaslih Nagan Raya Said Zamzami yang membidangi Divisi pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat mengatakan kepada sejumlah awak media di sekretariat Panwaslih , bahwa pihak nya terus melakukan tugas-tugas pengawasan dan sosialusasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diakhir Jabatan AKP Machfud.Sat Reskrim Polres Nagan Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

Agar menghindari money politik guna untuk mendapatkan pimpinan daerah yang berkwalitas dan bersih,serta pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tim pemenangan dari para kandidat agar tidak lagi melakukan kampanye disaat masa tenang. Ucapnya Said Zamzami.

“Kami terus mengawasi siang dan malam selama masa tenang ini guna menghindari permainan politik uang atau money politik dan apabila ada yang nekat melakukan nya kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai diamanahkan oleh undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat (1) dan (2)

Yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Baca Juga :  Seorang Balita Bocor Jantung di Nagan Raya Harapkan Bantuan Dari Pemkab Dan Para Dermawan.

Serta Ayat 2 Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”.Kata said Zamzami, Minggu 24(11),disuka makmue.Untuk itu said berharap kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat agar benar-benar menjaga supaya tidak adanya pelanggaran yang berujung keranah hukum.

“kedaulatan berada ditangan rakyat ,mari kita sukseskan pilkada ini dengan menolak politik uang dan tentukan pilihan sesuai dengan hati nurani agar lahir pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Nagan Raya”.tutup nya. (*)

Berita Terkait

Polimik PT Mifa Dengan Bupati Aceh Barat. Ampon Mudin Tokoh Nagan Raya Minta Gubenur Aceh Selesaikan.
Pemerintah Aceh Salurkan 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Untuk Nagan Raya
Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan Sebagai Calon Presiden RI oleh Partai Cinta Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2029
Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor
Khidmat dan Penuh Makna, Polres Tanggamus Gelar Doa Bersama 1 Muharam dan Santuni Anak Yatim
M. Rangga Putra Hakim Wakil Ketua Dewan Kabupaten Tanggamus Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Kalapas Kelas IIB KotaAgung Hadiri Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli”, Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:48 WIB

Pengungkapan Ganja 640 Kg di Gayo Lues Diapresiasi, Polda Aceh Serahkan Penghargaan Kepada Satresnarkoba Setempat

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kapolres Gayo Lues Serahkan Piagam Kehormatan kepada Bara News sebagai Simbol Kemitraan dan Komitmen Bersama untuk Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:54 WIB

Hari Bhayangkara di Gayo Lues, Kapolres AKBP Hyrowo Serukan Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:05 WIB

AKBP Hyrowo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan Polri Lewat Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Kisah di Balik Tetesan Darah: Polres Gayo Lues Hadirkan Harapan di Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Blangkejeren Serukan Pentingnya Edukasi Bahaya Narkoba kepada Warga sebagai Bentuk Perlindungan Keluarga

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Ajak Masyarakat Gayo Lues Junjung Sportivitas dalam Bhayangkara Cup

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemakaman Istri Koptu M. Arifin Dihadiri Dandim 0113/Gayo Lues dan Jajaran Kodim sebagai Bentuk Kekeluargaan

Berita Terbaru