Tanah Karo || Waspada Indonesia
Bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe,selasa (26/11/24), Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo telah dilaksanakan.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, dan Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H.,Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting beserta jajaran, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan beserta komisioner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, yang menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda atas dukungan penuh terhadap tahapan Pilkada 2024. “Pemusnahan surat suara ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk teknis yang diberikan KPU RI untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi,” tuturnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menekankan pentingnya momen ini sebagai langkah menjaga integritas Pilkada. “Satu lembar surat suara yang tercecer dapat menjadi viral. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses pengamanan Pilkada,” ungkapnya.
Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Total surat suara yang dimusnahkan adalah:
Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut : 28 lembar rusak.
Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo : 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih
Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara ke TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.
( Nathan 366 )