Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:19 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Taring-taring kope sering sekali dilaksanakan ketika acara pernikahan maupun acara Khitanan yang bertujuan untuk menyenangkan mempelai ataupun anak yang di khitankan. Takengon 7 Desember 2024.

Ketua Kammi Aceh Tengah Pirdaus S. H mengatakan bahwa “sebenarnya hal itu tidak ada dalam budaya gayo, gayo itu sangat berhati-hati dalam bertingkah laku, terutama budaya malu yang tinggi, sehingga dibuatlah hukum adat yang dinamakan _sumang opat_ (Sumang empat) oleh orang tua terdahulu sebagai panduan kehidupan yang baik”. Ujarnya

“Sebagaimana kita juga dapat melihat bahwa sumang gayo itu memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam ilmu pendidikan sehingga banyak dari para peneliti yang meneliti tentang itu. Sebagai contoh ibu Dr Evani Rosa M. Pd seorang putri kelahiran gayo yang meneliti tentang nilai-nilai pendidikan dalam adat sumang.

Baca Juga :  Apakah Kami Orang Gayo "Ditinggalkan"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kita mengkaji lebih dalam ternyata ritual pernikahan maupun khitanan itu ternyata tidak sesuai dengan adat gayo yaitu sumang (tabu) atau _gre mampat i panang_ (tidak pantas untuk dilihat). bagaimana tidak suaminya di depan istrinya berjoget ria di depan dan dijadikan tontonan, begitu pula menantu ada mertua dan keluarga lainnya yang ikut menyaksikan.

Sehingga jika hal ini terus berlanjut di khawatirkan akan menyebabkan budaya sumang ini akan hilang dengan perlahan dari tanoh gayo, karena pada dasarnya edet Peger ni agama (adat sebagai pagar agama), ketika pagarnya telah rusak, maka akan rusak tanaman yang ada didalamnya. Artinya ketika adat ini sudah hilang maka rusaklah tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya generasi gayo yang kita cintai ini”. Jelasnya.

Baca Juga :  Akademi Gayo di Malaysia dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih Bahas "Kuliah ke Malaysia" yang Digelar World Gayonese Community

Oleh karenanya kami meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan hal berikut :

1. Membuat Perda (peraturan daerah) tentang larangan melaksanakan kegiatan berjoget ria (taring-taring kope pada acara khitanan maupun pernikahan).
2. Majelis adat gayo agar melakukan sosialisasi adat sumang sebagai dasar pembentukan karakter atau akhlak masyarakat gayo.
3. DPRK Aceh Tengah melakukan Qanun inisiatif sebagai rasa perduli terhadap generasi gayo yang kita melihat di lapangan akhlak mereka sangatlah memperihatinkan.

Berita Terkait

Personil Brimob Dan Relawan Gelar Gotong Royong Bersama Jembatan Darurat Sungai Kala Ili
PMI Aceh Dampingi PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam : Ini Kata Fauzi Husaini
HT Ibrahim Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah dan Bener Meriah
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Satpol PP Aceh Tengah Demi Ekonomi yang Bersih dan Sehat
Pickup Terbalik di Linge, Praktik Kerja Lapangan PT Tower Bersama Group Dipertanyakan
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban
Desa Pilar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim sebagai Teladan Kasih Sayang Rasulullah
Penuh Doa dan Haru, Bupati Aceh Tengah Lepas Jamaah Umrah Azzikra Langsung ke Jeddah Tanpa Transit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pelajaran dari Tol Permai: Istirahat Jika Lelah, 5 Korban Laka Hiace di Siak Jadi Pengingat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Swasembada Pangan Dimulai: Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil 1 Hektare di Siak

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:24 WIB

Rutin Kawal Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Jagung Pipil 73 Hari 

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:31 WIB

Rajin Turun ke Lahan, Polsek Sabak Auh Dampingi Petani: Jagung Pipil 70 Hari Milik UPTD Tumbuh Subur

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:03 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan: Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian 

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:48 WIB

Laporan Berkala Polsek Sabak Auh: Tanaman Jagung Usia 65 Hari Tumbuh Baik di Sabak Auh 

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sinergi Polri-UPTD Pertanian, Polsek Sabak Auh Kawal Program Jagung Pipil 1 Ha di Sungai Tengah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:35 WIB

Polsek Sabak Auh Dan Petani Kolaborasi Kawal Jagung 58 Hari Menuju Panen

Berita Terbaru