Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:00 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kuasa Hukum Kuasa korban pencemaran nama baik Astri Febrian Syamir, Kapitra Ampera, S.H., L.L.M, menyampaikan tanggapan terkait ketidakhadiran saksi dari panggilan polisi.

Diketahui, dua orang saksi dari pihak Bank BNI tidak hadir atau mangkir dari panggilan Polres Jakarta Pusat pekan lalu.

Kedua saksi tersebut adalah : EGH (Wakil Kepala Cabang BNI) dan SVN (penyelia Marketing)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya seharusnya memenuhi panggilan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (5/12/2024) namun hinga batas waktu yang ditentukan mereka tidak hadir.

“Polisi akan surati lagi kedua saksi tersebut, selanjutnya mereka akan dilakukan pemanggilan paksa, aturannya begitu,” kata Kapitra Ampera, Minggu (8/12/2024).

Kapitra juga mengingatkan agar kedua saksi hadir, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengetahui kebenaran dan keadilan sesuai faktanya.

Baca Juga :  Komisi I DPRK Pidie Perjuangkan Pembukaan Kuota PPPK untuk Honorer di MENPANRB

“Jangan tugas polisi dihalang-halangi saksi, nanti malah menyulitkan diri sendiri. Tugas saksi kan bicara jujur apa adanya terhadap keadaan yang diketahinya,” katanya.

“Kalau mereka mangkir lagi, polisi agar panggil paksa sehingga upaya hukum untuk mencari keadilan ini cepat tuntas,” kata Kapitra.

Sebelumnya diberitakan, seorang Kepala Cabang bank milik pemerintah atau BUMN, yaitu Klaudia Palealu Kepala Cabang BNI Senayan, Jakarta dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terkait dengan tudingan perselingkuhan anak buahnya.

Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: No .STTLP / B / 6713 / XI / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2024.

Baca Juga :  Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto Dikukuhkan, STIK Lemdiklat Polri Tambah Guru Besar

Kuasa hukum korban Astri Pebrian Syamsir, Kapitra Ampera SH LLM menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (5/11/2024).

Kapitra Ampera megatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan semua duduk perkaranya kepada pihak kepolisian.

Semuanya disampaikan secara mendetail dalam catatan kronologis dilengkapi bukti-bukti pendukung.

Menurut Kapitra Ampera, para pemimpin tidak boleh menuding sembarang kepada anak buahnya, apalagi berupa fitnah perselingkuhan.

“Itu pencemaran nama baik, semua ada konsekuensi hukumnya, saya minta prilaku kepempinan seperti ini harus dievaluasi oleh direksi.”

“Saya juga optimis, pihak penyidik kepolisian akan menindak lanjuti laporan korban.”

“Agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan, apalagi perempuan, bisa tetap dijaga,” kata Kapitra Ampera.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total
PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara
Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta
Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru