Pj Kades Pangkatan Terkesan Menghindar, Diduga Alergi Dengan Wartawan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:24 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Waspada Indonesia | Setiap Pj. Kepala Desa (Kades) merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan warganya membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan. Oleh karena itu setiap anggaran yang dikucurkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.

Namun sungguh mengherankan salah satu Pj Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu ini yang masih enggan atau menghindar saat ingin dijumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Pj Kepala Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Perilaku seorang pejabat publik yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementara para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan Pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan Pemerintahan Daerah maupun Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tidak dengan Deni Wahyuni Pj Kepala Desa Pangkatan dan juga staf kepegawaian pengurus barang di Kantor Camat Pangkatan saat tim dari media mendatangi Kantor Kepala Desa Pangkatan dengan maksud sekedar ingin berkunjung sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2024.

Pj. Kades ini sangat enggan di jumpai, sementara dia sudah membuat janji lewat pesan WhatsApp untuk bisa bertemu tim awak media di kantor PMD Kabupaten Labuhanbatu berapa hari yang lalu.

Namun pada Senin 3 Febuari 2025, kami selaku awak media berkunjung ke kantor Desa untuk kesekian kalinya dan mendapatkan informasi dari perangkat Desa bahwa Pj. Kades sedang rapat di kantor PMD, lalu awak media kembali menghubungi Pj. Kades tersebut lewat pesan whatsApp.

“Ada rapat di PMD pak perihal apk. Pelopor Desa”, jawab Pj. Kades.

Lalu tim awak media kembali mencoba menghubungi agar bisa bertemu di kantor PMD, namun Pj. Kades tersebut mengatakan “Da plg pak, Cuma operator yg wajib hadir sampai siap acara, ada meninggal kluarga saya di polo bargot. Jadi saya hrs plg cepat pak, maaf ya pak”, alasan Pj. Kades. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dan keterangan yang bisa diterima dari Pj. Kepala Desa tersebut.

Sungguh disayangkan sekali Pj. Kepala Desa Pangkatan yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugasnya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.

Seorang Pj. Kepala Desa seharusnya tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desanya untuk diketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan seperti pengecut, seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.

Dan jika itu di lakukan maka bisa dianggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang-undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah disahkan dalam UU No.14 tahun 2008.

Jelas dengan sikap Pj. Kepala Desa yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum Pj. Kepala Desa tersebut di karenakan sulit untuk dikonfirmasi.

Untuk itu kami berharap kepada Plt. Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Camat Pangkatan dan Dinas terakait untuk memberikan pencerahan kepada Pj. Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan.(*)

 

Baca Juga :  78 Tahun Kemenkumham Beri Pengabdian Terbaik dan Semakin Berkualitas dari Waktu ke Waktu

 

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Jumat, 24 April 2026 - 18:54 WIB

Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:37 WIB

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Berita Terbaru