PESAWARAN LAMPUNG, WASPADA INDONESIA COM:
Untuk menindak lanjuti pemberitaan dan aduan masyarakat (Dumas) terkait pencemaran lingkungan limbah peternakan sapi yang diduga belum mengantongi izin dari dinas yang terkait. Perternakan sapi yang berjumlah sekitar 50 ekor milik inisial Bs yang ada di Desa Kalirejo, Kecamatan Way ratai, Kabupaten Pesawaran. Yang sudah lama di keluhkan warga sekitar, dan selaku control sosial LSM GMBI dan awak media sudah menyampaikan teguran kepada pemilik ternak tersebut melalui pihak pemerintah Desa, akan tetapi teguran itu nampak tidak di indahkan dan terkesan di abaikan.
Maka dari itu LSM GMBI distrik kabupaten pesawaran dan awak media mengambil langkah tegas, tepatnya Rabu 12februari 2025 LSM GMBI yang di nahkodai Bapak Rozi yuni selaku ketua resmi melayangkan surat Kedinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Pesawaran. “Surat kami ini terpaksa kami layangkan Kedinas lingkungan hidup karena bentuk teguran dan himbauan secara lisan sudah kami lakukan, dan itu juga sudah kami sampaikan dengan pemerintah Desa kali rejo, tutur ketua GMBI Rozi yuni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut nya, ” Dan kami berharap melalui surat resmi kami ini, kami sangat berharap ada ketegasan dari pihak-pihak terkait dan segera kross cek langsung turun ke lokasi, dan bila perlu lakukan penyegelan atau pindahkan kandang ternak tersebut karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman padat masyarakat dan menurut kami ini sangat tidak pas dan tidak memikirkan dan perduli dengan lingkungan, tegas Rozi yuni.
Dia pun mengatakan “adanya pencemar lingkungan hidup di atur dalam undang undang Nomor 32 Tahun 2009,sangsi pidana penjara dan denda:
Pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan hidup karna ke Alpaan
Di ancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP, 100,000,000 (seratus juta rupiah) tutup.
12/ 02,/ 2025 , WASPADA INDONESIA COM,
(RUMLI&TEAM)