LSM GMBI Resmi Layangkan Surat Kedinas Lingkungan Hidup, Terkait Pencemaran Limbah Peternakan Sapi

hayat

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:09 WIB

50453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN LAMPUNG, WASPADA INDONESIA COM:
Untuk menindak lanjuti pemberitaan dan aduan masyarakat (Dumas) terkait pencemaran lingkungan limbah peternakan sapi yang diduga belum mengantongi izin dari dinas yang terkait. Perternakan sapi yang berjumlah sekitar 50 ekor milik inisial Bs yang ada di Desa Kalirejo, Kecamatan Way ratai, Kabupaten Pesawaran. Yang sudah lama di keluhkan warga sekitar, dan selaku control sosial LSM GMBI dan awak media sudah menyampaikan teguran kepada pemilik ternak tersebut melalui pihak pemerintah Desa, akan tetapi teguran itu nampak tidak di indahkan dan terkesan di abaikan.

Maka dari itu LSM GMBI distrik kabupaten pesawaran dan awak media mengambil langkah tegas, tepatnya Rabu 12februari 2025 LSM GMBI yang di nahkodai Bapak Rozi yuni selaku ketua resmi melayangkan surat Kedinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Pesawaran. “Surat kami ini terpaksa kami layangkan Kedinas lingkungan hidup karena bentuk teguran dan himbauan secara lisan sudah kami lakukan, dan itu juga sudah kami sampaikan dengan pemerintah Desa kali rejo, tutur ketua GMBI Rozi yuni.

Baca Juga :  LSM Trinusa Desak Bupati dan DPRD Pesawaran Evaluasi Kinerja Dinkes, Ancam Laporkan ke KPK & Kejagung 5 Mei 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut nya, ” Dan kami berharap melalui surat resmi kami ini, kami sangat berharap ada ketegasan dari pihak-pihak terkait dan segera kross cek langsung turun ke lokasi, dan bila perlu lakukan penyegelan atau pindahkan kandang ternak tersebut karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman padat masyarakat dan menurut kami ini sangat tidak pas dan tidak memikirkan dan perduli dengan lingkungan, tegas Rozi yuni.

Baca Juga :  JEMBATAN PENGHUBUNG, DESA SUKA BANJAR KE DUSUN LIMA (5)Ambruk Diterjang Banjir, Ratusan KK di Desa Sukabanjar Terisolir

Dia pun mengatakan “adanya pencemar lingkungan hidup di atur dalam undang undang Nomor 32 Tahun 2009,sangsi pidana penjara dan denda:
Pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan hidup karna ke Alpaan
Di ancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP, 100,000,000 (seratus juta rupiah) tutup.
12/ 02,/ 2025 , WASPADA INDONESIA COM,

(RUMLI&TEAM)

Berita Terkait

PROYEK PENCEGAHAN BENCANA DI SUNGAI WAY RATAI DI DUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, (RAB) Pekerjaan Proyek Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai Jadi Sorotan Warga Setempat
FAKTOR ALAM, DI DUGA RUNTUH NYA ORNAMEN GEDUNG DPRD KABUPATEN PESAWARAN
PEMERINTAHAN DESA WATES Melaksanakan Musyawarah Desa khusus ( Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih
BEREDAR FOTO ARIES SANDI DP berfose bersama Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Pesawaran, YUSAK dan Ketua Tim sukses pasangan calon (paslon) Supriyanto- Suriansyah Rhalieb, Bambang Suheri pada Pemungutan suara ulang (PSU) Pesawaran
LSM Trinusa Desak Bupati dan DPRD Pesawaran Evaluasi Kinerja Dinkes, Ancam Laporkan ke KPK & Kejagung 5 Mei 2025
LSM TRINUSA LAMPUNG DESAK APH USUT DUGAAN KORUPSI DANA BOK DI PESAWARAN, DINAS KESEHATAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Lonjakan Kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran: Publik Pertanyakan Transparansi
LSM Triga Nusantara Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di RSUD Pesawaran

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:39 WIB

OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Sungai Indragiri Harus Bersih dan Aman, Polres Inhu Lanjutkan Razia Penambangan Ilega

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:28 WIB

Sanggar Pusaka Budaya Resmi Dilantik, LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Wadah Kreatif bagi Seniman dan Generasi Muda

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Sekretaris IWO Indonesia Banten Kecam Keras Aksi Brutal Oknum Sekuriti terhadap Wartawan, Tuntut Tanggung Jawab Penuh Aparat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Pemdes Cipatik Bangun Atap Baja Ringan di Makam Syekh Ibrahim, Warga Sambut Baik

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB