Bandar Lampung, [27-Februari-2025] – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai indikasi penyimpangan anggaran di Kota Bandar Lampung. Laporan ini mengungkap berbagai kelemahan dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana bantuan sosial, Dana BOS untuk pendidikan.
Temuan utama yang menjadi sorotan antara lain :
Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS
Dana tunai BOS yang disimpan bendahara sekolah melebihi ketentuan dengan total Rp469 juta.
Dana BOS dikuasai kepala sekolah secara ilegal, mencapai Rp77,8 juta.
Pembelian buku dengan harga di atas HET, mengakibatkan kerugian Rp2,7 miliar.
Honorarium guru tidak tetap tidak sesuai ketentuan, dengan nilai Rp911 juta.
Pengelolaan Dana BOK Tidak Sesuai Ketentuan
Dari Rp28,1 miliar anggaran, hanya 88,65% yang terealisasi sesuai ketentuan, menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung, [Faqih Fakhrozi], menyatakan bahwa penyimpangan ini merupakan bentuk kelalaian dan potensi korupsi yang merugikan masyarakat. “Kami mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung Khususnya Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan memastikan semua anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada tindak lanjut yang konkret dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
PEWARTA::HAYAT