LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Desak Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:36 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung, [27-Februari-2025] – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai indikasi penyimpangan anggaran di Kota Bandar Lampung. Laporan ini mengungkap berbagai kelemahan dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana bantuan sosial, Dana BOS untuk pendidikan.

Temuan utama yang menjadi sorotan antara lain :
Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana tunai BOS yang disimpan bendahara sekolah melebihi ketentuan dengan total Rp469 juta.
Dana BOS dikuasai kepala sekolah secara ilegal, mencapai Rp77,8 juta.
Pembelian buku dengan harga di atas HET, mengakibatkan kerugian Rp2,7 miliar.
Honorarium guru tidak tetap tidak sesuai ketentuan, dengan nilai Rp911 juta.
Pengelolaan Dana BOK Tidak Sesuai Ketentuan

Baca Juga :  LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung

Dari Rp28,1 miliar anggaran, hanya 88,65% yang terealisasi sesuai ketentuan, menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung, [Faqih Fakhrozi], menyatakan bahwa penyimpangan ini merupakan bentuk kelalaian dan potensi korupsi yang merugikan masyarakat. “Kami mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung Khususnya Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan memastikan semua anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD Provini Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan, Sinyalir Ada Mark-Up

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada tindak lanjut yang konkret dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

 

PEWARTA::HAYAT

Berita Terkait

Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung
SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES
Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB