Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara Ungkap Kejanggalan Kriminalisasi Pengurus Apartemen Cer di Pengadilan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 00:21 WIB

501,346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasehat Hukum Evan Zebua

Jakarta – Kejanggalan dalam kasus yang menimpa Evan Zebua, Kepala Bidang Hunian Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Casablanca East Residences (Apartemen CER) Periode 2022-2025, mulai terungkap satu per satu di persidangan.

Kasus ini bermula ketika pada bulan April 2023, Evan Zebua protes terhadap pemberhentian dirinya secara sepihak dan dinilai sewenang-wenang. Setahun kemudian, tepatnya pada April 2024, Khairul Iman, Ketua P3SRS Apartemen CER melaporkan Evan di Polres Jakarta Timur, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah bolak balik berkas dari jaksa ke penyidik, kemudian terjadi penambahan pasal yang disangkakan kepada Evan dan kini didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat atau Pasal 335 KUHP, dalam perkara yang teregsiter dengan No. 81/Pid.Sus/2025/PN JKT.TIM., di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Fatiatulo Lazira, S.H., selaku penasehat hukum Evan Zebua, melalui eksepsi atau bantahannya terhadap dakwaan jaksa, menilai bahwa terdapat upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia pun memulai eksepsi dengan adagium dalam hukum, bahwa betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Karenanya dalam hukum pidana terdapat prinsip yang sangat fundamental, bahwa bukti-bukti haruslah lebih terang daripada cahaya (in criminalibus probantiones bedent esse luce clariore).

Baca Juga :  Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap klien kami, dari tenggang waktu peristiwa kejadian (tempus delicti) dengan waktu laporan polisi, dalam proses lidik maupun sidik, serta rumusan dakwaan jaksa”, kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan beberapa kejanggalan itu diantaranya: Pertama, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 12 April 2023, namun pelapor baru membuat laporan polisi setahun kemudian, tepatnya 6 April 2024. Kedua, laporan terhadap Evan Zebua hanya berkenaan Pasal 335 KUHP, namun terjadi penambahan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat setelah bolak balik berkas dari jaksa ke penyidik. Ketiga, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah diserahkan kepada Evan sebagai tersangka meskipun sudah diminta secara lisan maupun tertulis. Ke-empat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan penambahan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tidak pernah diserahkan kepada Evan. Kelima, ada informasi bahwa Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pernah dimintai keterangan sebagai ahli ditingkat penyelidikan, namun berkas ahli itu tidak terdapat dalam turunan berkas yang diserahkan jaksa kepada penasehat hukum.

“Permintaan BAP adalah hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, sementara penyerahan SPDP adalah kewajiban penyidik yang harus dijalankan dan hal itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan pengujian Pasal 109 ayat (1) KUHAP”, jelasnya.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri: Pengungkapan Kasus TPPO, Bukti Negara Hadir

Dakwaan Batal Demi Hukum

Sementara itu, Doris Manggalang Raja Sagala yang juga penasehat hukum Evan menjelaskan bahwa proses persidangan perkara pidana merupakan suatu rangkaian proses, mulai dari adanya dugaan suatu tindak pidana yang kemudian berlanjut dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan, untuk mengadili guna dihasilkan suatu putusan hukum demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.

“Surat dakwaan adalah mahkota jaksa yang harus diuraikan secara lengkap, jelas dan cermat untuk memenuhi syarat materil. Apabila syarat materil ini tidak terpenuhi, maka dakwaan batal demi hukum”, kata Doris.

Ia pun meminta agar hukum tidak digunakan untuk melakukan kekejian, sehingga terjadi perampasan hak seseorang yang sejatinya tidak bersalah. Hukum seharusnya melindungi orang yang tidak bersalah, menjamin dan melindungi dan hak asasi manusia.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan rangkaian proses penegakan hukum terhadap Terdakwa sebagai satu rangkaian yang menjadi dasar penysusunan dakwaan, sehingga sistem hukum kita dapat dipercaya. Apabila kita terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum dalam memproses hukum seseorang dengan mengabaikan dan melanggar hukum acara serta mendasarkan pada bukti-bukti yang tidak memiliki nilai pembuktian atau bukti yang tidak paripurna, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan mengurangi rasa hormatnya”, tuturnya.

Berita Terkait

123 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Tingkatkan Keamanan
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Nazali Lempo, Sosok di Balik Gagasan “Reset” Penegakan Hukum Indonesia
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
Konsolidasi di Surabaya, DPP SWI Pacu Eksistensi DPW Jatim
Bhakti Sosial Polri untuk Ojol, Ratusan Pengemudi Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:33 WIB

Dekat Dengan Warga, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat di Desa Antara

Rabu, 9 September 2026 - 23:53 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut

Rabu, 9 September 2026 - 23:37 WIB

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum

Rabu, 9 September 2026 - 11:11 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Selasa, 8 September 2026 - 17:34 WIB

Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika

Jumat, 4 September 2026 - 19:43 WIB

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB