LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut berhasil menciduk seorang pengedar narkoba, SA alias Aan (33) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, pada Jumat 2 Mei 2025 kemarin.
Warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu ini ditangkap bersama barang bukti serbuk kristal diduga sabu sebanyak 3 bungkus klip dengan berat 0.67 gram
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Andita Sitepu SH. MH., melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing, SH., kepada awak media ini menjelaskan penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat pada hari Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan info tersebut, kami langsung ke lokasi yang maksud dengan menyelidiki dan menggeledah rumah tersebut,” kata Kanit Reskrim.
Dari penggeledahan yang dilakukan, team berhasil mengamankan pelaku SA alias Aan yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut berikut menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.67 gram, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 450.000, 1 buah pipet kecil bentuk sekop, 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong, dan 1 buah dompet.
“Kemudian pelaku di interogasi dan mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang wanita yang bernama Nana (nama panggilan) warga Desa Sei Kasih,” papar Rico Martin.
Selanjutnya team langsung melakukan pencarian namun tidak menemukan Nana, lalu pelaku dan barang barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut.(RH)