Ketua Presidium FPII, Kasihhati : Geram karena Perputaran Uang Organisasi Terhambat gara-gara terputusnya Jaringan Bank DKI ke Bank Lain

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 02:45 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyampaikan protes keras terhadap PT Bank DKI terkait gangguan layanan perbankan yang telah berlangsung selama lebih hampir dua bulan.

“Gangguan sistem Bank DKI telah mencapai level krisis dan menimbulkan kerugian masif bagi ribuan nasabah, termasuk organisasi-organisasi vital di DKI Jakarta.” kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (4/5/2025) di Kantor FPII,

Kasihhati memapatkan apa yang terjadi pada Bank DKI bukan sekadar gangguan teknis biasa, tetapi merupakan kegagalan sistemik dalam pengelolaan infrastruktur teknologi perbankan yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan investigasi yang dilakukan FPII, gangguan Bank DKI jauh lebih serius dari yang disampaikan pihak bank kepada publik. Temuan FPII mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang belum terungkap:

1. Gangguan tidak hanya terjadi pada sistem front-end seperti aplikasi dan ATM, tetapi juga pada infrastruktur core banking yang menghambat seluruh transaksi lintas bank di jaringan perbankan nasional.

2. Upaya pemulihan sistem yang diklaim bertahap oleh Bank DKI nyatanya mengalami kegagalan berulang, dengan sistem yang kembali down setelah beberapa jam beroperasi.

Baca Juga :  Evaluasi Capaian Kinerja Dalam Briefing dan Juga Coffee Morning

3. Pihak bank tidak memiliki disaster recovery plan (DRP) yang memadai, melanggar ketentuan POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi.

4. Sumber internal mengungkapkan bahwa gangguan disebabkan oleh kegagalan migrasi sistem core banking yang dilakukan tanpa pengujian memadai dan backup yang adequate.

5. Bank DKI tidak transparan dalam mengkomunikasikan skala dan durasi gangguan kepada nasabah, regulator, dan publik.

Estimasi Kerugian Mencapai Ratusan Miliar

FPII telah melakukan kalkulasi komprehensif terkait estimasi kerugian yang dialami nasabah Bank DKI. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai pihak dan analisis ekonomi, FPII memperkirakan kerugian mencapai angka fantastis.

“Kami mengestimasi kerugian langsung dan tidak langsung yang dialami nasabah Bank DKI mencapai Rp 378 miliar dalam satu bulan terakhir,” tegas Kasihhati.

Rincian estimasi kerugian tersebut meliputi:

1. Kerugian langsung nasabah perorangan:
Rp 67 miliar

– Biaya transfer melalui bank lain: Rp 27 miliar
– Biaya transportasi tambahan untuk mencari ATM/cabang bank alternatif: Rp 18 miliar
– Biaya administratif untuk pembuatan rekening baru di bank lain: Rp 22 miliar

Baca Juga :  Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Panwaslih Nagan Raya Hadiri Rakornas

2. Kerugian langsung nasabah korporasi:
Rp 156 miliar
– Keterlambatan pembayaran dan penalti: Rp 83 miliar
– Gangguan operasional bisnis: Rp 73 miliar

3. Kerugian tidak langsung : Rp 155 miliar
– Hilangnya potensi pendapatan karena gangguan transaksi: Rp 105 miliar
– Kerusakan reputasi dan kepercayaan bisnis: Rp 50 miliar (nilai estimasi konservatif)

“Angka ini hanyalah permukaan dari gunung es. Kami yakin kerugian sebenarnya jauh lebih besar jika memperhitungkan dampak berantai pada ekosistem ekonomi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Bukti Kelalaian Sistemik

FPII mendapatkan kesaksian dari sejumlah ahli teknologi perbankan yang menilai gangguan Bank DKI menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan sistem teknologi informasi. Beberapa bukti yang dihimpun FPII:

1. Bank DKI melakukan upgrade sistem tanpa disaster recovery plan yang adequate, melanggar protokol standar industri perbankan.

2. Perubahan sistem dilakukan tanpa notifikasi yang memadai kepada nasabah dan stakeholder terkait, pmelanggar prinsip transparansi dalam POJK No. 1/POJK.07/2013.

3. Sistem bac…

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan
Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia
APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:14 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:34 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:28 WIB

Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Minggu, 26 April 2026 - 17:21 WIB

Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Berita Terbaru