Polres Tanggamus Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Senjata Api

hayat

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:05 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Dalam operasi yang digelar
1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 tersebut, bersama jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu Non TO.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) di Mapolres Tanggamus, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai kepemilikan senjata api ilegal,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Senin, 5 Mei 2025, di mana seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo.

Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan memukul korban, hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa satu buah kapak.

Baca Juga :  Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo

Kini, HN alias Pesek dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Kemudian pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran Polres Tanggamus juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.

Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya dilaporkan telah menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian bermula saat Arma Suri yang sedang melintas di depan rumah pelaku, tiba-tiba dihampiri dan dianiaya.

Saat Helda Wati berusaha melerai, ia pun turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga bibirnya pecah.

HA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non TO melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang makan di dalam warung.

Setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku, JA
(23), RS dan (23) dan KO (18) di Bandar Lampung.

Selain sepeda motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, serta video pelaku saat menembakkan senjata api.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Apresiasi Program TMMD Ke 121 Kodim 0424 Tanggamus

Penggeledahan di rumah pelaku JA mengungkap tempat penyimpanan senjata dan kediaman NO ditemukan 4 butir peluru aktif.

“Keberadaan senpi diketahui disimpan didalem ember kecil yang diletakan dibawah tempat kompor, penjual senpi kini masih berstatus DPO,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dibawa hingga tahap tuntutan.

“Kami terus melakukan penyelidikan lokasi-lokasi mana tempat mereka beraksi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk memetakan jaringan pelaku kejahatan, khususnya terkait kasus curas, curat, curanmor (C3) dan premanisme.

Ia berharap pengungkapan kasus-kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus.

Sementara itu, berdasarkan keterangan JA bahwa Senpi Rakitan jenis FN tersebut didapatkan dari membeli di wilayah Lampung Selatan.

Senpi tersebut digunakannya untuk berjaga-jaga, namun belum dilakukan untuk melakukan kejahatan.

“Belinya 8 juta, untuk jaga-jaga aja, belum pernah digunakan melakukan kejahatan,” kata JA.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Kapolres Tanggamus Pimpin Penyerahan Jabatan Kabag SDM, Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek Kota Agung dan Sumberejo
Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor
Khidmat dan Penuh Makna, Polres Tanggamus Gelar Doa Bersama 1 Muharam dan Santuni Anak Yatim
M. Rangga Putra Hakim Wakil Ketua Dewan Kabupaten Tanggamus Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Kalapas Kelas IIB KotaAgung Hadiri Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli”, Generasi Muda
Kapolres Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung Program JAIM Bersama Kajati Lampung di Gisting
Polres Tanggamus Gelar Tausiyah dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanggamus Pimpin Bakti Sosial di Kota Agung Timur

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:39 WIB

OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Sungai Indragiri Harus Bersih dan Aman, Polres Inhu Lanjutkan Razia Penambangan Ilega

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:28 WIB

Sanggar Pusaka Budaya Resmi Dilantik, LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Wadah Kreatif bagi Seniman dan Generasi Muda

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Sekretaris IWO Indonesia Banten Kecam Keras Aksi Brutal Oknum Sekuriti terhadap Wartawan, Tuntut Tanggung Jawab Penuh Aparat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Pemdes Cipatik Bangun Atap Baja Ringan di Makam Syekh Ibrahim, Warga Sambut Baik

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB