Polres Tanggamus Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Senjata Api

hayat

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:05 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Dalam operasi yang digelar
1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 tersebut, bersama jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu Non TO.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) di Mapolres Tanggamus, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Tanggamus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai kepemilikan senjata api ilegal,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Senin, 5 Mei 2025, di mana seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo.

Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan memukul korban, hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa satu buah kapak.

Baca Juga :  DUGAAN PENIPUAN dan Penggelapan Proyek Pengadaan, Oknum Kakon Akan Berlanjut di APH.

Kini, HN alias Pesek dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Kemudian pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran Polres Tanggamus juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.

Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya dilaporkan telah menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian bermula saat Arma Suri yang sedang melintas di depan rumah pelaku, tiba-tiba dihampiri dan dianiaya.

Saat Helda Wati berusaha melerai, ia pun turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga bibirnya pecah.

HA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non TO melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang makan di dalam warung.

Setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku, JA
(23), RS dan (23) dan KO (18) di Bandar Lampung.

Selain sepeda motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, serta video pelaku saat menembakkan senjata api.

Baca Juga :  Tokoh Adat Lampung berasal dari Kecamatan Bulok Ukir Sejarah di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

Penggeledahan di rumah pelaku JA mengungkap tempat penyimpanan senjata dan kediaman NO ditemukan 4 butir peluru aktif.

“Keberadaan senpi diketahui disimpan didalem ember kecil yang diletakan dibawah tempat kompor, penjual senpi kini masih berstatus DPO,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dibawa hingga tahap tuntutan.

“Kami terus melakukan penyelidikan lokasi-lokasi mana tempat mereka beraksi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk memetakan jaringan pelaku kejahatan, khususnya terkait kasus curas, curat, curanmor (C3) dan premanisme.

Ia berharap pengungkapan kasus-kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus.

Sementara itu, berdasarkan keterangan JA bahwa Senpi Rakitan jenis FN tersebut didapatkan dari membeli di wilayah Lampung Selatan.

Senpi tersebut digunakannya untuk berjaga-jaga, namun belum dilakukan untuk melakukan kejahatan.

“Belinya 8 juta, untuk jaga-jaga aja, belum pernah digunakan melakukan kejahatan,” kata JA.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Polsek Semaka Bersama Uspika Imbau Warga Tak Mandi di Way Semaka Usai Insiden Gigitan Buaya
Polsek Pugung Bersama Tim Inafis Polres Tanggamus Lakukan Identifikasi Penemuan Remaja Gantung Diri di Areal Sekolah
Maryati Warga Sripurnomo Tanggamus Patah Kaki Di Serang Buaya Saat Mandi Di Sungai Semaka
Serentak, Polres Tanggamus Gelar Pembinaan Rohani dan Mental untuk Seluruh Personel
Tokoh Adat Lampung berasal dari Kecamatan Bulok Ukir Sejarah di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Backup Polda Metro Jaya, Polsek Wonosobo Tangkap DPO Ganjal ATM di Jakara
Polres Tanggamus Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day
Pengurus Perbakin Tanggamus Priode 2025-2029 Melakukan Audensi Dengan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko S.I.K M.H

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:15 WIB

Sebanyak 24 Jamaah Calon Haji dari Kab. Karo Menuju Tanah Suci

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:56 WIB

Pemkab Karo Dukung Simposium Sejarah Bertema “Hubungan Kerajaan Aru dan Peradaban Karo”

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:01 WIB

Jabat Plt. Ketua ABDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi Membangun Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:44 WIB

Wakil Bupati Karo Lepas Ekspor Kentang dan Ubi Jalar ke Singapura

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:09 WIB

Wabup Karo Njujungken Beras Piher kepada Calon Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:53 WIB

Penutupan Sidang Majelis Sinode GBKP ke-37 Dirangkai Dengan Peringatan 135 Tahun Injil Masuk ke Tanah Karo

Kamis, 24 April 2025 - 15:15 WIB

Sidang Majelis Sinode GBKP KE-XXXVII Dihadiri Bupati Karo

Selasa, 22 April 2025 - 22:52 WIB

Kembangkan perubahan Kepengurusan FMIB: Sinergi Media untuk Indonesia Lebih Cerdas

Berita Terbaru