Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane  (Net)

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane (Net)

KUTACANE | WASPADA INDONESIA – Perjalanan panjang kasus asusila yang menimpa seorang remaja perempuan, sebut saja Mawar (nama samaran), di Kabupaten Aceh Tenggara kini memasuki hampir satu tahun tanpa kejelasan hukum. Perkara ini menjadi perhatian banyak pihak, karena hingga kini belum ada kepastian dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, apakah akan menjatuhkan vonis atau justru membebaskan pelaku.

Kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 itu telah melewati berbagai proses, namun penanganannya terkesan berlarut-larut. Dugaan permainan dalam proses peradilan mencuat ke permukaan, terutama setelah beberapa kali sidang mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah hampir satu tahun menanti keadilan. Namun sampai sekarang, belum ada keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” kata TA, ibu korban, kepada awak media pada Rabu, 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA menjelaskan, laporan dugaan pelecehan itu sudah diajukannya secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/132/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh. Namun sayangnya, harapan untuk memperoleh keadilan justru seolah dipermainkan.

Baca Juga :  Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

“Kasus ini masih terus ditunda oleh Majelis Hakim. Terus-menerus. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada kongkalikong antara pelaku dengan oknum hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” ujar TA dengan nada kecewa.

TA juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan adil, padahal sudah memperjuangkan kasus ini sesuai jalur hukum. Ia khawatir, apabila tidak ada intervensi atau pengawasan dari pihak luar, putusan yang keluar bisa saja tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, pernyataan tegas juga datang dari kalangan mahasiswa. Kabid Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mendesak agar Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera mengambil keputusan secara objektif dan profesional.

“Kita minta Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jangan sampai ada permainan atau tarik-ulur dalam perkara yang menyangkut harga diri dan masa depan korban,” kata Adrian.

Adrian juga meminta perhatian dari tingkat nasional. Ia secara khusus mendorong agar anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Diduga Mark Up, APH Diminta Usut Pelaksanaan Proyek Rabat Beton Desa Sri Muda Kecamatan Darulhasanah Aceh Tenggara

“Kita harap Bang Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mau memback-up kasus ini. Jangan sampai ada celah bagi oknum majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk bermain dalam putusan. Korban sudah cukup menderita, jangan ditambah dengan kezaliman dari proses hukum yang tidak transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan kegentingan dalam sistem peradilan di daerah, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan dan tidak memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan secara langsung. Jika benar terbukti ada penundaan yang disengaja atau permainan dalam proses peradilan, maka ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga peradilan itu sendiri.

Masyarakat kini menanti, apakah Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan bersikap adil dan memberi putusan yang berpihak pada korban, atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik diamnya palu sidang yang tak kunjung diketuk.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB