BATU BARA — Sat Reskrim Polres Batu Bara melalui Unit IV Tipidter melaksanakan razia terhadap sejumlah lokasi galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Sei Balai, Lima Puluh, Datuk Lima Puluh, dan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Senin (28/07/2025).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Alif Zhafar, dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanah timbun ilegal di Kabupaten Batu Bara.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, diketahui bahwa sejumlah lokasi tersebut dalam kondisi tidak beroperasi saat tim tiba di tempat.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang terus dilakukan oleh Polres Batu Bara.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan satu unit excavator, dua unit truk, serta enam orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Kasus tersebut bahkan telah sampai pada tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Kami dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, atas perintah Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, terus berupaya menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum kami, Ucap Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar.
Ia menambahkan bahwa pendekatan preemtif, preventif, dan represif tetap menjadi strategi utama pihaknya dalam menangani masalah tambang ilegal.
Kami akan terus maksimalkan upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di masyarakat, ujarnya.