KBB — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual atau mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kebijakan ini ditegakkan demi menjaga prinsip pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik komersial yang membebani orang tua maupun siswa.
Awak media pun mengkonfirmasi langsung ke sekolah SD Negri 1 Kertajaya , awalnya melakukan Penolakan terhadap peliputan dan dokumentasi di sekolah . Ini dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Bahkan, menghalangi tugas jurnalistik bisa berimplikasi pada sanksi pidana.
Sementara itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang sekolah atau komite sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS. LKS yang seharusnya hanya menjadi alat bantu belajar tidak boleh dijadikan objek jual beli di sekolah. Praktik tersebut sering menimbulkan konflik kepentingan dan menambah beban ekonomi keluarga siswa.
“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat berjualan. Pendidikan harus berorientasi pada kualitas, bukan keuntungan,” ujar seorang orang tua murid.
Namun, di sekolah SD Negri 1 kerta jaya masih juga terjadi penjualan buku LKS tersebut . di lapangan masih muncul dilema. Sebagian orang tua merasa terpaksa membeli LKS meski tidak diwajibkan, lantaran khawatir anak-anak mereka minder jika tidak memiliki LKS seperti teman-temannya.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi aturan.
“Kami sudah mengingatkan semua kepala sekolah agar tidak menjual LKS. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan. Orang tua juga kami dorong untuk aktif melapor,” kata Kepala Dinas Pendidikan KBB.
Pengawasan akan diperketat dengan melibatkan komite sekolah dan mekanisme pengaduan masyarakat. Pemerintah berharap, langkah ini menciptakan iklim pendidikan yang lebih jujur, adil, dan berpihak pada siswa.
Media pun tetap memiliki hak untuk melanjutkan konfirmasi ke dinas terkait demi menghadirkan informasi yang akurat mengenai praktik penjualan LKS di sekolah. Red.* L.D team *