LKS Dilarang Dijual di Sekolah, Orang Tua Masih Dihantui Rasa Serba Salah

Redaksi.

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:14 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual atau mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kebijakan ini ditegakkan demi menjaga prinsip pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik komersial yang membebani orang tua maupun siswa.

 

Awak media pun mengkonfirmasi langsung ke sekolah SD Negri 1 Kertajaya  , awalnya melakukan   Penolakan terhadap peliputan dan dokumentasi di sekolah . Ini dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Bahkan, menghalangi tugas jurnalistik bisa berimplikasi pada sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sementara itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang sekolah atau komite sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS. LKS yang seharusnya hanya menjadi alat bantu belajar tidak boleh dijadikan objek jual beli di sekolah. Praktik tersebut sering menimbulkan konflik kepentingan dan menambah beban ekonomi keluarga siswa.

Baca Juga :  8 ( Delapan) Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi Ditahbiskan

 

“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat berjualan. Pendidikan harus berorientasi pada kualitas, bukan keuntungan,” ujar seorang orang tua murid.

 

Namun, di sekolah SD Negri 1 kerta jaya masih juga terjadi penjualan buku LKS tersebut . di lapangan masih muncul dilema. Sebagian orang tua merasa terpaksa membeli LKS meski tidak diwajibkan, lantaran khawatir anak-anak mereka minder jika tidak memiliki LKS seperti teman-temannya.

Baca Juga :  Peringati HUT Infanteri ke-80, Personel Satgas Mobile Yonif 113/JS Gelar Pelayanan Kesehatan Jaya Sakti Sehat di Desa Bilai Distrik Homeyo

 

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi aturan.

 

“Kami sudah mengingatkan semua kepala sekolah agar tidak menjual LKS. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan. Orang tua juga kami dorong untuk aktif melapor,” kata Kepala Dinas Pendidikan KBB.

Pengawasan akan diperketat dengan melibatkan komite sekolah dan mekanisme pengaduan masyarakat. Pemerintah berharap, langkah ini menciptakan iklim pendidikan yang lebih jujur, adil, dan berpihak pada siswa.

 

Media pun tetap memiliki hak untuk melanjutkan konfirmasi ke dinas terkait demi menghadirkan informasi yang akurat mengenai praktik penjualan LKS di sekolah.  Red.* L.D team *

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Kerjasama Antar Pemprov Sumut Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara
Warga Terdampak Bencana di Darul Makmur dan Tripa Makmur Terima Bantuan Sapi/Kerbau Ini Kata TRK
Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru