Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Jumat (29/08/2025).
Kegiatan Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Lubuk Pakam ini dihadiri Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang diwakili Kasi Binadik & Giatja, Bastian; Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Erjuki Naibaho serta tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiwangsa Pura Keadilan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan terkait hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang berlaku, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Salah Satu Tim LBH Adiwangsa Pura Keadilan, Samuel Situmorang SH., M.H. menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu. “Hukum hadir untuk mengatur dan melindungi setiap warga negara. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga binaan dapat memahami proses hukum dengan benar, sehingga mampu menghindari kesalahan yang sama di kemudian hari,” ujar Samuel.
Kalapas melalui Kasi Binadik & Giatja menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini. “Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan dan kesadaran warga binaan. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga setelah mereka bebas nanti, sekaligus menekan angka residivisme,” ungkap Bastian.
Warga binaan yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias. Mereka diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi, sehingga tercipta suasana interaktif dan edukatif. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan semakin memahami posisi mereka sebagai subjek hukum, sehingga ke depan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik, taat aturan, dan berdaya guna bagi masyarakat.(AVID/rel)