Bandar Lampung — Sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan itu diungkap oleh Agung Irawansyah, Ketua Umum LSM Simulasi, setelah melakukan penelusuran terhadap sembilan paket pekerjaan tahun 2024 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Menurut Agung, pola penganggaran dan pelaksanaan proyek dinilai tidak wajar dan menyimpan banyak kejanggalan.
“Kami menemukan adanya dua kegiatan dengan nama yang sama di UPTD PSBR Radin Intan, namun dengan nilai pagu berbeda. Ini mengindikasikan potensi pemecahan paket atau duplikasi pekerjaan. Jika benar, hal tersebut jelas menabrak prinsip efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran,” tegas Agung, Senin (7/10/2025).
Selain itu, Agung juga menyoroti sejumlah proyek “lanjutan” seperti Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim dan Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni PKOR Way Halim yang setiap tahun selalu muncul dalam daftar pekerjaan baru.
“Proyek lanjutan yang berulang bisa menjadi pintu masuk praktik mark-up. Ketika progres tahun sebelumnya tidak jelas, angka tahun berikutnya bisa dikatrol tanpa dasar volume fisik yang akurat,” ujarnya.
LSM Simulasi juga mempertanyakan pola penyusunan pagu anggaran yang hampir semuanya berada di kisaran angka bulat mendekati miliaran rupiah, seperti Rp999.984.420 atau Rp1.299.998.970.
“Angka-angka itu tampak seperti hasil pembulatan dari plafon, bukan dari perhitungan kebutuhan teknis. Ini pola klasik proyek siluman yang hanya mengejar serapan, bukan manfaat,” lanjut Agung.
Pihaknya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera turun tangan memeriksa seluruh paket kegiatan tersebut.
“Kami tidak menuduh, tapi mendesak agar dilakukan audit investigatif. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada penegakan hukum yang tegas,” kata Agung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Hayat)