Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran di Aceh Tenggara Terkesan Lamban, Pengamat Nilai Terancam Lewati Batas Kontrak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:34 WIB

50605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Proyek pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara disorot oleh kalangan mahasiswa dan pemerhati infrastruktur daerah. Proyek senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah disebut berpotensi tidak rampung sesuai waktu kontrak, yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pengamat pembangunan yang juga mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL), Adrian Pelis, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambannya progres pekerjaan proyek yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 itu. Hingga pertengahan Oktober, progres fisik proyek disebut-sebut masih berada di bawah angka sepuluh persen. Hal ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa proyek berpotensi melampaui masa kontrak yang telah disepakati.

“Tidak akan mungkin bisa terselesaikan dengan batas waktu masa kontrak kerja yang akan berakhir per 31 Desember mendatang,” ujar Adrian saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adrian yang juga menjabat sebagai Kabid Kaderisasi di Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Aceh Tenggara menyatakan, pelaksanaan proyek terlihat tidak maksimal, terutama dari sisi ketersediaan alat berat dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Ia menyebut metode kerja di lapangan terkesan konvensional dan tidak menunjukkan percepatan yang seharusnya dilakukan mengingat waktu yang terbatas.

Baca Juga :  Jakarta Jauh, Lumpur Dekat": Ultimatum FKML Agar Presiden Prabowo Berkantor di Episentrum Bencana Aceh

“Kalau tidak dikebut dan ditambah fasilitas alat berat serta pekerjanya, proyek ini diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu,” tuturnya.

Ia juga menduga proyek akan berakhir dengan addendum, atau pengesahan perpanjangan waktu pekerjaan, yang sebetulnya bisa dihindari jika pengawasan dari instansi teknis dilakukan secara ketat dari awal. Menurut Adrian, proyek sebesar ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik semata, tetapi juga harus mengedepankan kualitas dan pertanggungjawaban anggaran publik.

“Proyek senilai Rp7,8 miliar tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Perlu ada pengawasan yang ketat dari Dinas PUPR supaya hasilnya maksimal,” tegas Adrian.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sujarno ST, menyampaikan bahwa progres pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran memang baru mencapai 6,7 persen. Namun, ia menyebut bahan baku seperti semen dan besi pondasi sudah tersedia hingga 50 persen di lokasi, yang menurutnya menjadi pendukung untuk percepatan tahap lanjutan pekerjaan.

“Progres pekerjaannya masih di angka 6,7 persen, namun bahan dan material seperti semen serta besi pondasi sudah 50 persen standby di lapangan,” kata Sujarno.

Baca Juga :  Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Ia mengakui pekerjaan masih berjalan lamban, namun pihaknya, kata Sujarno, terus mendorong kontraktor pelaksana dari CV. Karya Abadi untuk menggenjot pengerjaan sesuai tahapan teknis yang telah dirancang. Pihak dinas, lanjutnya, tetap optimis dan menargetkan proyek jembatan dapat selesai sebelum batas akhir kontrak.

“Insyaallah proyek itu diupayakan akan selesai sesuai dengan batas kontrak kerja,” ujarnya.

Proyek jembatan ini menjadi salah satu infrastruktur penting yang menghubungkan wilayah Mbarung dan Kedataran, serta diproyeksikan memperkuat konektivitas antarpermukiman dan akses ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, pelaksanaan proyek yang berjalan lamban mengundang kritik dari kalangan sipil dan pemuda, yang mendesak agar pelaksanaan pembangunan dilakukan secara profesional, tepat waktu, dan akuntabel.

Ketentuan tentang pengadaan proyek infrastruktur pemerintah sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk mekanisme pengendalian mutu, tenggat pelaksanaan, dan konsekuensi kontraktual bila masa kerja terlewati. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan dan pengawasan melekat oleh instansi teknis dinilai merupakan langkah mutlak untuk mencegah terjadinya kegagalan proyek yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru