Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:53 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 22 September 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Mapolres Aceh Tenggara, dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial M.E.L, pelaku dalam kasus yang menewaskan Nanda Pratama, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan fakta kejadian berdasarkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Tersangka M.E.L memperagakan seluruh adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal interaksi dengan korban hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres setempat, menjelaskan bahwa rangkaian adegan yang direkonstruksi berjumlah 16, dan seluruhnya diperagakan langsung oleh tersangka. Adapun untuk peran korban diperankan oleh personel kepolisian sebagai pengganti, demi menjaga objektivitas proses dan memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung secara profesional.

Baca Juga :  Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses rekonstruksi itu juga dilengkapi dengan pemanfaatan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan properti lain yang mendukung visualisasi adegan kejadian. Kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga tampak menandai bahwa proses ini menjadi bagian dari koordinasi dalam penuntasan tahap penyidikan sebelum perkara diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Humas menyebut bahwa rekonstruksi berjalan dalam suasana aman, lancar, dan tertib. Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan keprihatinan publik, khususnya warga Desa Pulonas dan sekitarnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Nanda Pratama meninggal dunia terjadi pada malam hari, Senin (18/8/2025), dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta komunitas lokal. Oleh karena itu, aparat penyidik menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada celah kelalaian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Apel Siaga Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa dalam perkara tersebut dapat tersaji dengan akurat sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Proses yang terbuka dan didasarkan pada alat bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Selain itu, Polres Aceh Tenggara juga menegaskan akan menangani kasus-kasus kekerasan serupa dengan respons cepat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Laporan: Salihan Beruh.

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru