Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:53 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 22 September 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Mapolres Aceh Tenggara, dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial M.E.L, pelaku dalam kasus yang menewaskan Nanda Pratama, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan fakta kejadian berdasarkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Tersangka M.E.L memperagakan seluruh adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal interaksi dengan korban hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres setempat, menjelaskan bahwa rangkaian adegan yang direkonstruksi berjumlah 16, dan seluruhnya diperagakan langsung oleh tersangka. Adapun untuk peran korban diperankan oleh personel kepolisian sebagai pengganti, demi menjaga objektivitas proses dan memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung secara profesional.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Badar Ukir Prestasi di Ajang FLS2N dan O2SN Tingkat Kabupaten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses rekonstruksi itu juga dilengkapi dengan pemanfaatan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan properti lain yang mendukung visualisasi adegan kejadian. Kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga tampak menandai bahwa proses ini menjadi bagian dari koordinasi dalam penuntasan tahap penyidikan sebelum perkara diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Humas menyebut bahwa rekonstruksi berjalan dalam suasana aman, lancar, dan tertib. Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan keprihatinan publik, khususnya warga Desa Pulonas dan sekitarnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Nanda Pratama meninggal dunia terjadi pada malam hari, Senin (18/8/2025), dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta komunitas lokal. Oleh karena itu, aparat penyidik menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada celah kelalaian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Ketua LSM Penjara Minta Kejati Aceh Usut Biaya Perawatan Jalan Nasional Kutacane -Medan batas Sumut

Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa dalam perkara tersebut dapat tersaji dengan akurat sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Proses yang terbuka dan didasarkan pada alat bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Selain itu, Polres Aceh Tenggara juga menegaskan akan menangani kasus-kasus kekerasan serupa dengan respons cepat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Laporan: Salihan Beruh.

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB