Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:53 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 22 September 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Mapolres Aceh Tenggara, dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial M.E.L, pelaku dalam kasus yang menewaskan Nanda Pratama, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan fakta kejadian berdasarkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Tersangka M.E.L memperagakan seluruh adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal interaksi dengan korban hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres setempat, menjelaskan bahwa rangkaian adegan yang direkonstruksi berjumlah 16, dan seluruhnya diperagakan langsung oleh tersangka. Adapun untuk peran korban diperankan oleh personel kepolisian sebagai pengganti, demi menjaga objektivitas proses dan memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung secara profesional.

Baca Juga :  Narkoba dan Ponsel Kembali Ditemukan di Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Ada Apa dengan Pengawasan Lapas?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses rekonstruksi itu juga dilengkapi dengan pemanfaatan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan properti lain yang mendukung visualisasi adegan kejadian. Kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga tampak menandai bahwa proses ini menjadi bagian dari koordinasi dalam penuntasan tahap penyidikan sebelum perkara diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Humas menyebut bahwa rekonstruksi berjalan dalam suasana aman, lancar, dan tertib. Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan keprihatinan publik, khususnya warga Desa Pulonas dan sekitarnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Nanda Pratama meninggal dunia terjadi pada malam hari, Senin (18/8/2025), dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta komunitas lokal. Oleh karena itu, aparat penyidik menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada celah kelalaian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Abi Hasan, Anggota DPRK Aceh Tenggara, Soroti Pakaian Olahraga Perempuan: Minta Dinas Syariat Islam Lakukan Sosialisasi

Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa dalam perkara tersebut dapat tersaji dengan akurat sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Proses yang terbuka dan didasarkan pada alat bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Selain itu, Polres Aceh Tenggara juga menegaskan akan menangani kasus-kasus kekerasan serupa dengan respons cepat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Laporan: Salihan Beruh.

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB