KUTACANE | Seorang pria berinisial SPJ (34) di Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial L (39), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara. Laporannya didasari kecurigaan terhadap kondisi anaknya yang menunjukkan perubahan perilaku, disertai temuan bercak darah di celana dalam milik korban.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengungkapkan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban ketika sedang mencuci pakaian anaknya. “Awalnya ibu korban curiga karena saat mencuci celana dalam anaknya terdapat bercak darah,” ujar Yulhendri pada Rabu, 5 November 2025. Temuan ini membuat L mulai mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres terhadap anaknya, terlebih korban sering kali terlihat sakit-sakitan dan menunjukkan gelagat yang tidak seperti biasanya.
Menurut keterangan polisi, ibu korban sempat mencoba menanyai anaknya untuk mengetahui penyebab perubahan tersebut. Namun, korban enggan bercerita dan tampak ketakutan. Tidak ingin mengambil risiko, sang ibu akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, yang kemudian berhasil mengungkap fakta mengerikan bahwa pelaku dari tindakan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam keadaan sadar. Fakta ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban. “Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek lama pada selaput darah akibat benda tumpul,” jelas Yulhendri. Luka tersebut menunjukkan bahwa tindakan pelaku telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini. Barang bukti yang diamankan meliputi satu helai celana dalam berwarna cokelat milik korban, satu unit ponsel merek Vivo, serta sehelai celana panjang milik tersangka. Barang bukti ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum untuk membuktikan keterlibatan pelaku.
Atas perbuatannya, SPJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual atau pemerkosaan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan hukum tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara selama 3,6 tahun serta denda sebesar Rp72 juta.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga telah mencuat ke publik dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Misalnya, kasus serupa terjadi di Aceh Selatan dan Banda Aceh, di mana para pelaku yang juga merupakan ayah kandung korban dituntut hukuman berat atas tindakan tak bermoral tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan keluarga dekat, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak di sekitar mereka. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual kepada pihak berwenang. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada para korban,” tegasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh bukti dan saksi dapat mendukung proses hukum terhadap tersangka. Polisi juga terus memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologisnya. Diharapkan, hukuman berat yang dijatuhkan kepada SPJ nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Laporan : Salihan Beruh







































