BATU BARA — Tersangka pelaku pencabulan 2 bocah 9 tahun berinisial TG (69) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diduga menghilang setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Satreskrim Polres Batu Bara.
Sebelumnya TG diamankan warga pada 24 September 2025 karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu sambungnya sebut saja Mawar, 9 tahun pada Senin 8 September 2025 lalu. Selain Mawar, TG juga melakukan pencabulan kepada (anak tetangga) sebut saja Bunga, 9 tahun dengan memegang-megang bagian sensitif.
Kasus asusila ini terungkap setelah korban Mawar mengalami pendarahan pada bagian vital. Sehingga orang tua curiga dan bertanya langsung, hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat kakeknya.
Salah satu orang tua korban, EA (40) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar saat di konfirmasi Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 12:40 Wib, EA mengatakan, sampai saat ini belum ada panggilan lagi di penyidik Polres Batu Bara.
Belum ada panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara sampai sekarang, pelakunya pun kayanya sudah gak ada di sini, katanya tempat anaknya, tapi gak tau di mana rumahnya, gak tau rumahnya, beber EA.
Kamipun belum ada menarik berkasnya dari Polres, dan tidak ada perdamaian, tiba-tiba aja dia dah keluar, ujar EA
Terkait perbuatan asusila yang menimpa anaknya, EA mengatakan, bagian sensitif anaknya masih di pegang-pegang sama pelaku.
Kalu kami tetangganya, tapi korban satunya itu cucu sambung pelaku, kakek sambungnya, kalau saya tetangganya, pernah “m*****n sama cucunya. Kalau kata orang tuanyasih, hancur gitu la.
Pastinya kami meminta keadilan keadilan, ya kalau bisa diberikan hukuman yang setimpal, masa gak ada penegakan hukum demi keadilan, jadi cemana nasib anak-anak ini, katanya hukum itu berlaku kepada siapapun, tapi kok kayanya gak ada keadilan?, jadi nasib anak-anak ini cemana?, tanya EA.
Kami berharap pelaku dimasukkan aja ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai aturan, jangan se enaknya gitu aja, Kitakan gak ada untuk narik berkas atau narik laporan dari sana. Kamipun buat laporan ke Polres Batu Bara, ujarnya lagi.
Sekedar diketahui, EA telah melaporkan TG atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara pada 24 September 2025 pukul 17:15 Wib, Nomor: LP/B/343/lX/2025/SPKT/POLRES BATUBARA POLDA SUMATERA UTARA.







































